SIJUNJUNG, METRO
Selesai melakukan pemasangan plang tata batas tanah ulayat antara Sumpur Kudus dan Nagari Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, seorang pengacara bernama Didi Cahyadi Ningrat dihadang lalu dipukuli sekelompok orang hingga mengalami luka-luka.
Sebelumnya proses penyelesaian penetapan batas ulayat Sumpur Kudus dan Padang Tarok tersebut juga melibatkan perusahan Multi Karya Lisun Prima. Sebelumnya pihak tersebut telah melakukan perundingan hingga pemasangan plang batas di Kecamatan Kamang Baru, pada Minggu (10/5).
Informasi yang diperoleh, setelah dari lokasi rombongan pengacara Didi Cahyadi Ningrat hendak berangkat menuju Muaro Sijunjung. Namun sesampai di Jalan Lintas Kamangbaru-Kuantan Singingi, atau tepatnya di dekat SPBU Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, rombongan pengacara dihadang sekelompok orang dengan menggunakan tiga mobil.
Sekelompok orang tersebut diduga merupakan para pelaku usaha kayu yang tidak senang dengan upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya tersebut. “Kami dihadang sekelompok orang dengan menggunakan tiga mobil, kemudian melakukan pemukulan terhadap kami. Karena rekan saya juga ada yang kena pukulan,” tutur Didi Cahyadi saat memberikan keterangan pers di Muaro Sijunjung. Pada Senin (11/5).
Akibat pemukulan itu, Didi selaku pengacara mengalami luka enam jahitan dibagian kepala dan luka lebam didekat mata akibat pukulan dan dilarikan ke puskesmas.
“Kejadiannya tepat menjelang berbuka puasa. Saya dibawa ke Puskesmas untuk pengobatan medis, kemudian kami membuat laporan polisi ke Mapolsek Kamang Baru,” tuturnya.
Selain di Mapolsek, pihaknya mengatakan akan melanjutkan laporan ke Mapolres Sijunjung. “Kita juga akan melapor di Mapolres. Kita akan menempuh jalur hukum,” ungkapnya kepada wartawan.
Sementara, Polres Sijunjung melalui Kasubag Humas Polres Sijunjung saat dihubungi membernarkan adanya laporan polisi tentang kejadian tersebut. Namun pihaknya belum mengetahui secara jelas tentang kejadian itu.
“Iya kalau dari bukti laporan yang saya lihat itu sudah ada laporan polisinya, karena ada bukti tanda terima laporannya. Tapi saya belum tahu bagaimana informasinya secara jelas. Coba langsung tanya ke Kapolsek atau Kasat,” terang Iptu Nasrul Nurdin.
Sedangkan Kapolsek Kamang Baru, AKP Rahmadi Kurniawan, serta Kasat Reskrim Iptu Fetrizal saat dihubungi pada Senin (11/5) belum bisa tersambung melalui telepon selulernya. (ndo)