PDGPARIAMAN, METRO
Meski wabah Covid-19 saat ini masih menjadi pandemi , Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padangpariaman Muhammad Fadhly menyatakan Dukcapil Ceria tetap melaksanakan monev layanan Nagari Go Digital oleh Tim 1 ke Nagari-Nagari dalam daerahnya.
“Kali ini kita ke Nagari Kurai Taji untuk memastikan layanan Nagita. Layanan Nagita ini dapatkan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil,” kata Muhammad Fadhly, kemarin.
Katanya, dengan akses melalui aplikasi android Dukcapil Ceria Mobile dan aplikasi berbasis web.
Aapalagi, Disdukcapil telah menetapkan kebijakan layanan Nagari Go Digital (Layanan Nagita) sejak akhir tahun 2019.
Melalui layanan Nagita masyarakat Kabupaten Padangpariaman bisa mengakses layanan melalui layanan Nagari Go Digital (Nagita) menggunakan aplikasi android Dukcapil Ceria Mobile atau aplikasi berbasis web melalui url: http://siak.padangpariamankab.go.id:81/androids/.
Dengan layanan Nagita masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dukcapil Ceria untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Sebagai konsekuensi layanan berbasis online masyarakat bisa mengajukan layanan dimana dan kapan saja tanpa terikat dengan waktu dan ruang pelayanan Dukcapil Ceria.
Hal ini telah dibuktikan dalam masa PSBB serta hari libur masyarakat bisa mendapatkan layanan. Dengan layanan Nagita, Dukcapil Ceria tetap buka pelayanan tanpa tatap muka. Kebijakan ini didukung dengan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH). Dukcapil telah menetapkan WFH untuk tujuh orang Back Office Team (BOT) Layanan Nagita sejak pertengahan Maret 2020.
Lebih jauh disampaikan pada hari ini, Minggu terdapat 12 pengajuan layanan yang masuk sampai pukul 13.00 WIB.
Delapan pengajuan bisa diproses sampai selesai yang meliputi tujuh pengajuan perubahan kartu keluarga (KK) dan satu pengajuan akte kelahiran. Delapan dokumen yang sudah berbentuk file format PDF sudah dikirim ke akun aplikasi Dukcapil Ceria Mobile dari masing-masing pemohon.
Pemohon dapat mencetak dokumen KK dan Akte Kelahiran yang sudah dikirim di Kantor Wali Nagari dengan blanko yang sudah disediakan.
Di samping itu pemohon dapat mencetak secara mandiri file pdf dokumen dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Sedangkan sisanya untuk pengajuan cetak KTP-el harus dilakukan proses cetak KTP-el di Kantor Dukcapil Ceria. Dokumen KTP-el yang sudah dicetak dikirim melalui jasa pos ke Kantor Wali Nagari. Pemohon bisa mengambil KTP-el di Kantor Wali Nagari dengan syarat menyerahkan bukti fisik dokumen pengajuan seperti surat keterangan pengganti e-KTP, atau KTP yang rusak atau surat keterangan hilang e-KTP dari Kepolisian. (efa)