TANAHDATAR, METRO
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahdatar mengamankan tersangka ATS (34) di pinggir jalan raya, di Jorong Saruaso Barat, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (7/5) sekira pukul 20.30 WIB dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Purnama, Sabtu (9/5), mengatakan tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat. Tersangka ATS ini diduga sering mengonsumsi dan mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu.
Petugas yang mendapatkan informasi ATS sedang berada di Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, lansung menuju lokasi dan melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikan laju motor tersangka.
Dalam waktu yang bersamaan petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan di dalam kantong celana tersangka duapaket narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan timah rokok.
“Penangkapan dan penggeledahan tersangka ATS disaksikan Wali Jorong serta masyarakat setempat,” ungkapnya.
Tersangka ATS, kata Yaddi, merupakan warga Jorong Kapuah, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. “ Kami juga mengamankan satu unit Handphone merek Mito warna hitam, satu unit sepeda motor merek Viar warna Silver tanpa nomor polisi,” lanjutnya.
Terhadap tersangka dalam perkara ini, tambah Yaddi, tersangka dapat disangka melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 TTG Natkotika , dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ant)