AGAM/BUKITTINGGI

Tak Ingin Disanksi, Patuhi PSBB Jilid II

0
×

Tak Ingin Disanksi, Patuhi PSBB Jilid II

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO
Pemkab Agam mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II. “Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar disiplin dan mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah. Kurangi aktivitas di luar rumah, jangan berkumpul-kumpul dan jaga jarak,” kata Asisten II Setda Agam Yosefriawan.

Yosefriawan berharap, agar masyarakat selalu waspada, jangan menganggap remeh situasi sekarang ini. Yang terpenting tetap menjaga jarak, serta selalu memakai masker saat melakukan aktivitas. “Mudah-mudahan wabah ini cepat berlalu dan kita semua bisa terhindar dari Covid-19,” ujar Yosefriawan.

Baca Juga  Tim Woodball Indonesia Juara Umum Malaysia Open 2025, Lampaui Target dan Siap Tancap Gas ke SEA Games

Yosefriawan sangat mengapresiasi Kapolres Agam beserta jajaranya, yang telah berperan aktif dalam menerapkan PSBB di Kabupaten Agam. Sebelumnya, pada Kamis malam (7/5) Polres Agam dan Pemkab Agam melakukan patroli di sekitaran Lubuk Basung. Dalam patroli itu, 116 warga yang berkumpul diamankan.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, pada penerapan PSBB jilid II, pihaknya akan benar-benar menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. “Selama PSBB tahap II, kami akan secara rutin memantau dan melakukan patroli ke seluruh wilayah hukum Polres Agam,” ujar Yosefriawan.

Baca Juga  Kenang Perjuangan Pahlawan, Pemkab Agam Gelar Malam Renungan Suci di TMP Siti Manggopoh

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengindahkan peraturan PSBB, maka akan langsung diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Sebanyak 116 orang yang kita amankan dimintai keterangan dan melengkapi data diri, serta mendokumentasikanya satu-persatu. Setelah ini, jika ada yang membandel akan diberi sanksi tegas,” tegas kapolres. (pry)