METRO SUMBAR

Disdukcapil Padangpanjang Buka Layanan Online

0
×

Disdukcapil Padangpanjang Buka Layanan Online

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG, METRO
Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang, menghentikan sementara pengurusan dokumen kependudukan secara tatap muka. Masyarakat akan dilayani secara online dan WhatsApp Adminduk Capil.

“Penghentian sementara pelayanan tatap muka diberlakukan hingga kondisi pandemi Covid-19 atau telah dibukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penghentian ini bertujuan agar masyarakat tidak keluar rumah,” ujar Kepala Disdukcapil Padangpanjang Maini, Minggu (10/5).

Sebelum pandemi, ungkap Maini, meskipun di Padangpanjang telah menerapkan sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online (Paduko) dinilai lebih mudah dan lengkap dalam pengurusan data kependudukan. Namun, pihak Capil masih melayani masyarakat secara tatap muka di kantor Dukcapil Padangpanjang.

Program aplikasi online Paduko, jelas Maini, merupakan pelayanan administrasi kependudukan dalam jaringan (daring) yang diakses melalui alamat paduko.padangpanjang.go.id. Melalui program tersebut, pengurusan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, KTP dan akta kelahiran dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

“Kalau sekiranya tidak terlalu penting, lebih baik hindari dulu pusat keramaian. Selain itu, jika ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan, sebaiknya ditunda dulu jika tidak terlalu mendesak. Namun, ketika surat-surat itu penting, kita akan melayani sesuai protokoler kesehatan dan dipastikan tidak tatap muka, selama pengurusan masyarakat harus menunggu di luar kantor sampai dokumen siap dan diantar petugas,” tegas Maini.

Sementara terkait kepemilikan dokumen kependudukan, dikatakan Maini, untuk kepemilikan akta kelahiran berjumlah 49.765 dari jumlah penduduk Padangpanjang, 58.140 jiwa.
Ini berarti 85,59 persen masyarakat Padangpanjang telah memiliki akta kelahiran.

Kemudian ungkapnya, ada 39.666 warga sudah memiliki e-KTP dari jumlah penduduk wajib KTP 39.981. Artinya 99,21 persen penduduk wajib e-KTP sudah melakukan pengurusan dokumennya. Berikutnya, untuk kepemilikan Kartu Keluarga (KK) sudah 100 persen atau 16.064 KK. (rmd)