METRO SUMBAR

Padangpanjang Sediakan Layanan Pengaduan Penyaluran Bansos

0
×

Padangpanjang Sediakan Layanan Pengaduan Penyaluran Bansos

Sebarkan artikel ini

PDGPANJANG, METRO
Pemerintah Kota Padangpanjang menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk keterbukaan informasi pada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padangpanjang Ampera Salim mengatakan, layanan pengaduan tersedia di website https://bansos.padangpanjang.go.id atau layanan panggilan melalui nomor 112.

Pada website tersebut, pemerintah setempat telah membuka informasi semua warga penerima bantuan sosial berupa nama dan alamat penerima.

Jika warga ingin menyampaikan aduan, pertanyaan atau jenis informasi lainnya berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial seperti penyelewengan, pungutan liar, salah sasaran atau lainnya dapat memilih menu pengaduan yang tersedia di website tersebut.

Baca Juga  Pemko Padangpanjang, Dukung Program PTSL Tahun 2022

Sementara lewat panggilan 112, warga dapat menghubunginya secara gratis tanpa kode apapun dan dapat digunakan melalui penyedia layanan telekomunikasi manapun.

“Melalui kedua layanan itu pemkot berupaya memberikan informasi dan kemudahan bagi warga dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan,” katanya.

Ia menerangkan langkah penyediaan layanan tersebut sejalan dengan Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Baca Juga  Banto Royo jadi Destinasi Wisatawan Mancanegara

Pemkot Padang Panjang berkomitmen meringankan beban masyarakat melalui bantuan dari berbagai sumber pendanaan, menyiapkan berbagai paket bantuan sosial seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, bansos dari Kemensos, pemerintah provinsi dan lainnya.

“Kami sebagai penyelenggara layanan publik merasa berkewajiban menyediakan layanan komunikasi tersebut agar masyarakat mudah memperoleh informasi,” sebutnya. (rmd)