BERITA UTAMA

Covid-19 Mewabah, DKK Padang belum Bisa Berikan Rekomendasi Shalat Jumat dan Tarawih Berjamaah

0
×

Covid-19 Mewabah, DKK Padang belum Bisa Berikan Rekomendasi Shalat Jumat dan Tarawih Berjamaah

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO—Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi bagi masjid yang boleh melaksanakan salat berjamaah di saat pandemi Covid-19 ini. Sebab, virus corona masih mewabah di Kota Padang.

“Saat ini kami belum bisa memberikan rekomendasi,” kata Kadiskes Padang, Feri Mulyani Hamid, Senin (8/5).

Dijelaskannya, belum bisanya diberi rekomendasi kepada masjid di Padang karena sebelas kecamatan merupakan zona merah. Selain itu, penambahan warga yang positif Covid-19 juga masih terus bertambah.

Baca Juga  Konsen terhadap Lingkungan Hidup, Wakil Ketua DPRD Sumbar Terima Nirwasita Tantra 2018

“Sebelas kecamatan masuk zona merah, penambahan positif juga terus terjadi,” tukuk Kadiskes.

Sementara sehari sebelumya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang membolehkan pelaksanaan shalat fardhu berjamaah, shalat tarawih berjamaah dan shalat Jumat, asalkan setiap masjid di Padang memenuhi persyaratan. Syarat tersebut yakni masing-masing masjid mendapat jaminan tertulis dari Pemerintah Kota Padang, yakni Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19, yang menyatakan daerah tempat pelaksanaan shalat aman dari penularan Covid-19.

“Masjid yang berada di kecamatan dan kelurahan yang aman dari penularan Covid-19 dapat melaksanakan ibadah kembali bila ada izin tertulis dan dinyatakan aman oleh Pemerintah Kota dan Dinas Kesehatan,” kata Sekretaris MUI Kota Padang, Mulyadi Muslim.

Baca Juga  Sinergi TNI dan Polri, 4 Pengedar Sabu Digulung dalam Semalam

Hal itu tertera dalam Maklumat dan Taushiyah MUI Kota Padang terkait penyikapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap II yang berlangsung pada 5-29 Mei 2020. MUI menegaskan pemegang otoritas penetapan suatu wilayah aman dari Covid-19 adalah pemerintah dan Dinas Kesehatan. (rel)