Usai membunuh Arnus Sutan Mudo (50), pelaku Zainal (36), menyerahkan diri ke Mapolsek Banuhampu. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Bukittinggi untuk diperiksa dan ditahan.
AGAM, METRO–Akibat salah paham dan tidak tegur sapa, pertengkaran hebat terjadi antara dua pambayan, di Padanglaweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Pertengkaran yang berujung dengan perkelahian itu, akhirnya membuat Arnus Sutan Mudo (50), tewas bersimbah darah.
Pembunuhan berdarah Kamis (30/6) sekitar pukul 16.30 WIB itu, Arnus tewas setelah ditusuk oleh pelaku, Zainal (36). Usai menusuk pambayannya itu, dengan memegang pisau yang masih berdarah, Zainal menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Joko Hendro Lesmono mengungkapkan, pelaku Zainal menyerahkan diri usai membunuh pambayannya, dan mengaku tidak ada niat awal untuk membunuh Arnus Sutan Mudo.
”Pelaku mengaku hanya membela diri,” ungkap AKP Joko, Jumat (1/7).
Pengakuan Zainal kepada petugas, sebelum penusukan terjadi, ia bersama abangnya pergi ke ladang. Dan, ketika akan kembali, ia disuruh abangnya untuk membawa anak cabai di sebuah pondok. Cabai disimpan di dalam karung dan diletakkan di atas motor.
Dalam perjalanan menuju pondok, karung berisi cabai jatuh. ”Saya langsung turun untuk mengambil karung itu kembali. Ketika saya akan mengangkat karung itu kembali ke atas sepeda motor, tanpa sepengetahuannya, dari arah belakang datang Arnus. Dia langsung meninju kepala saya,” ungkap pelaku kepada petugas.
Tanpa sempat melawan, Zainal sempat menjadi bulan-bulanan Arnus. Karena terancam keselamatannya dan rasa sakit pada kepala, Zainal langsung mengambil pisau yang ada di dalam karung. Ketika Arnus menyerangnya kembali dengan membabi buta, Zainal mengarahkan pisau ke arah korban.
Setelah korban tidak berdaya dan warga sekitar sudah berdatangan, Zainal langsung pergi. ”Saya takut, dan langsung saja ke Polsek Banuhampu, Sungaipua dengan sepeda motor,” sebut pelaku.
Dari pengakuan Zainal, dia tidak ada maksud untuk melukai korban. Penusukan dilakukan karena membela diri. Pelaku dan korban yang merupakan kakak ipar dari istrinya tersebut, baru empat bulan terakhir pisah rumah, setelah korban membuat rumah sendiri.
”Sebelumnya kami pernah satu rumah dan sudah sering terjadi pertengkaran. Tapi, karena saya lebih muda, maka saya sering mengalah,” ungkap pelaku.
Sementara, melihat korban bersimbah darah, warga berusaha menolong dan melarikan ke RS Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi. Tapi akibat banyak mengeluarkan darah, belum sempat mendapat pertolongan dokter, Arnus mengembuskan nafas terakhir.
Hasil pemeriksaan, terdapat tiga luka tusuk di tubuh korban, yaitu satu tusukan pada rusuk dan luka tusukan dan sayatan pada punggung. Kamis malam, jasad korban langsung dibawa oleh pihak keluarga untuk dikuburkan secara layak.
”Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Banuhampu Sungai Puar, pada Kamis malam, pelaku Zainal langsung dilimpahkan ke Polres Bukittinggi dan mendekam sementara di rutan Mapolres Bukittinggi,” sebut Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Joko Hendro.
Hingga kemarin, pelaku masih mendekam di Polres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) jo 338 KUHP tentang Penganiaayan yang menyebabkan meninggalnya orang, dengan ancaman hukuman tujuh sampai 15 tahun penjara. (wan)