BUKITTINGGI, METRO
Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 atau Corona di Kota Bukittinggi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi mengimbau, pihak rumah sakit, Puskesmas, rumah bersalin, bidan praktek, apotek dan toko obat serta sampah rumah tangga Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 untuk dapat memisahkan sampah medis dan non medis. Sehingga dengan cara itu dapat juga memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Bukittinggi.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi Dedi Syafrizal, Selasa (28/04). Jika sampah medis dan non medis itu tidak dipisahkan, dikuatirkan akan dapat menimbulkan resiko kepada pertugas kebersihan dan pemulung terkait dengan penularan Covid-19.
“Apalagi, Rumah Sakit Ahmad Muktar (RSAM) salah satu rumah sakit rujukan Pasien Covid-19, tentu sangat membutuhkan pemisahan sampah medis dan non medis tersebut.Dan antara sampah Medis dan Non Medis dalam pengelolaannya juga berbeda serta dikelola oleh petugas khusus. Kita dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi juga telah menyiapkan petugas yang akan mengelola sampah medis tersebut,” ujar Dedi Syafrizal.
Kemudian,Gubernur Sumbar juga telah meneruskan Surat Edaran menteri KLHK Nomor.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/2020 dan Surat Gubernur Sumbar Nomor.369/377/BPBD-2020, perihal Pengelolaan Limbah B3 Infeksius dari Penanganan Covid-19 Kepada Walikota dan Bupati se Sumatera Barat.
Dimana Dalam Pelaksanaanya, Karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Covid-19 positif ringan tidak terhindari akan dihasilkan limbah dan sampah. Limbah dapat berupa Masker bekas,pakaian pelindung,sarung tangan ataupun APD lainnya serta sisa obat obatan,botol obat dan peralatan medis sisa pemakai an yang tidak digunakan lagi.
“Artinya,berdasarkan Surat Edaran Menteri KLHK dan Gubernur Sumatera Barat itu, limbah yang berasal dari penangan OPD dan Covid-19 termasuk limbah B3 Infeksius yang harus dikewlola secara khusus sesuai mketentuan teknis yang ditetapkan,” ujar Dedi Syafrizal.
Untuk itu guna mencegah dampak negatif yang ditimbulkan, maka dalam pengelolaan karantina perlu memperhatikan dan mempersiapkan berbagai hal. Seperti, perlunya menunjuk petugas khusus yang bertanggungjawab dan memaha mi perlakuan yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan limbah yang berasal dari ODP maupun positif ringan Covid-19.
Menyiapkan sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah Infeksius yang dihasilkan berupa tempat sampah khusus,Drop Box Khusus,ruang atau tempat penyimpanan sementara. Menjalin kerjasama pengkuitan dengan Instansi Lingkungan Hidup setempat atau Satgas yang ditugaskan.
“Limbah itu selanjutnya pemusnahannya pada fasilitas incenerator atau sejenisnya dengan suhu pemba karan minimal 800 derjat celcius,” jelas Dedi Syafrizal.
Mengingat banyaknya kabupaten dan kota di Sumatera barat yang tidak memiliki fasilitas incenerator limbah B3 Medis yang memungkinkan untuk memusnahkan limbah infeksius penanganan Covid-19. Maka Pemprov Sumbar melalui Dinas Lingkungan Hidup Sumbar menginisiasi kerja sama dengan PT. Semen Padang yang secara teknis mampu memusnahkan limbah infeksius Covid-19.
Untuk itulah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi mengimbau kepada seluruh rumah sakit, puskesmas, rumah bersalin, bidan praktek, apotek dan Toko Obat serta sampah rumah tangga Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid -19 untuk dapat memisahkan sampah medis dan Non Medis.“Selanjutnya memberitahu Dinas Lingkungan Hidup dan petugas khusus kita akan menjemputnya, untuk diantarkan ke PT. Semen Padang untuk dimusnahkan setiap hari Selasa dan Jumat,” jelasnya. (pry)