BERITA UTAMA

Jambret Belasan TKP Dibekuk di Padang

0
×

Jambret Belasan TKP Dibekuk di Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Pelaku jambret di belasan tempat kejadian perkara (TKP) berhasil dibekuk Unit Opsnal Polsek Nanggalo, Rabu (29/4) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Berok Raya, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo. Pelaku, M Nurhidayat (20) dibekuk karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

“Dasar penangkapan pelaku ini yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/58/B/III/2020/SPKT/Sek Nanggalo 17 Maret 2020, dan Laporan Polisi Nomor: 69/B/III/2020/SPKT/Sek Nanggalo Tgl 27 Maret 2020,” ujar Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Jumat (1/5).

Setelah melakukan penyelidikan selama lebih kurang satu bulan, akhirnya pelaku ditangkap saat tengah berada di pinggir jalan kawasan Berok Rayo, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo. “Ini juga berkat kerja sama masyarakat yang memberikan informasi bahwa diduga pelaku pencurian sedang berada di Jalan Berok Raya. Kemudian anggota Opsnal Polsek Nanggalo mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan benar pelaku sedang berada di tempat tersebut,” ucap Sosmedya.

Baca Juga  Pria Paruh Baya Digerebek bersama Janda Muda

Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya yakni mengambil barang milik orang lain tanpa seizin yang berhak dengan cara kekerasan (jambret) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 yo 363 KUH Pidana.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Nanggalo untuk proses penyidikan selanjutnya bersama satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru kuning,” ungkap Sosmedya.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel Polsek Nanggalo dan masih menjalani pemeriksaan untuk meminta keterangan dimana saja pelaku telah melakukan aksinya. “Untuk sementara, pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 13 TKP dengan rincian di kawasan Nanggalo 4 TKP, Padang Timur 3 TKP, Padang Barat 3 TKP, Lubeg 1 TKP, Utara 1 TKP dan Kuranji 1 TKP,” jelas Sosmedya. (r)

Baca Juga  JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana BUMDes