PAYAKUMBUH/50 KOTA

Belajar di Rumah secara Daring Diperpanjang

0
×

Belajar di Rumah secara Daring Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, METRO
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, memperpanjang proses belajar di rumah terhitung mulai 1 sampai dengan 30 Mei. Mengingat masih masifnya berkembangan penularan wabah virus corona di Indonesia.

“Untuk menghindari penularan Covid-19 pada peserta didik dan sesuai aturan yang berlaku kita memperpanjang masa pembelajaran daring/jarak jauh di rumah, diseluruh satuan pendidikan,” sebut  Bupati Limapuluh Kota, H Irfendi Arbi, saat monitoring penerapan PSBB di Taram.

Disampaikan Bupati, perpanjangan belajar dirumah atau secara dering mengacu kepada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid 19, Keputusan MenKes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang Penetapan PSBB di Sumbar dan Instruksi Gubernur Sumbar  Nomor 360/051/Covid 19-Sbr/IV-2020, dan sesuai Instruksi Bupati Nomor 420/1128/1/DPK.LK/IV.2020.

Bupati berpesan, agar orang tua siswa dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran kemana-mana selama masa PSBB. Dan setiap orangtua yang hendak melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker dan mematuhi aturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah virus corona.

Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, Indrawati, lebih lanjut menjelaskan bahwa Proses Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh harus dilaksanakan oleh guru dengan perencanaan yang baik dan bertanggung jawab. “Kami meminta laporan dari guru dalam pembelajaran daring melalui aplikasi dan diteruskan ke Kemendikbud,” jelas Indrawati.

Disampaikannya, selama Ramadhan kegiatan di fokuskan pada Pesantren Ramadhan di rumah, dimana guru akan memberikan materi melalui daring dan memberikan tugas fortopolio yang berkaitan penumbuhan nilai Budi pekerti luhur.

Kadisdikbud juga berpesan kepada orang tua peserta didik untuk membantu mengawasi dan mengendalikan putra putrinya untuk melaksanakan kegiatan Amal Ramadhan dan meningkatkan Budi pekerti luhur. “Fokuskan kegiatan peserta didik di rumah dengan beribadah dan menjaga kesehatan,” harap   Kadisdikbud.

Ketua MKKS SMP Kabupaten Limapuluh Kota, yang juga Kepala UPT SMPN 1 Kecamatan Harau menambahkan bahwa jadwal ujian Semester Kenaikan  Kelas direncanakan 8 Juni 2020.

“Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 kita menunggu Keputusan Gubernur Sumbar yang pada tahun  ini disamakan untuk semua jenjang pendidikan di Sumbar tanpa membedakan sekolah umum dan agama dan Hari Pertama sekolah 13 Juli 2020,” ujar M Yusuf Lubis.

Sementara itu, Pimpinan Sekolah Islam Terpadu An Nahal, Guguak VIII Koto, Ustazd Hasrat Chan, Lc memberikan apresiasi dan bersyukur kepada Allah SWT bahwa Bupati Limapuluh Kota sangat memahami kondisi wabah ini.  “Ini adalah keputusan yang terbaik untuk saat ini menyelamatkan ummat dari wabah penyakit  menular yang membahayakan,” ujar Ustazd Hasrat Chan yang merupakan Alumni Universitas Al Azhar Kairo Mesir.

Disampaikannya, dalam pembelajaran Daring, Perguruan An Nahal memanfaatkan media sosial WA dan Youtube sebagai sarana pembelajaran dan selama Ramadhan ada Jurnal Ramadhan setiap peserta didik dan dilaporkan melalui WA ke wali kelas. (us)