SAMUDERA, METRO
Dalam rangka penanganan dan mempercepat memutus mata rantai penularan wabah Covid-19 di Kota Padang, Pemko Padang telah mengeluarkan kebijakan dan aturan kepada masyarakat. Diantaranya juga termasuk dalam hal beribadah, yang juga telah diatur di dalam poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagaimana di dalam poin itu adalah larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan di rumah kecuali penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya.
“Maka itu, atas nama Pemko Padang, saya memohon kerja sama semua masyarakat agar mentaati semua aturan yang diberikan. Ini semua demi kita juga, agar wabah Covid-19 ini bisa selesai secepatnya,” ujar Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (29/4) saat meninjau Masjid Madinatul Al Munawwarah, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, yang masih melaksanakan shalat fardhu dan tarawih sampai saat ini.
Hendri menekankan, penegakan aturan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, sudah disepakati semua unsur dan pihak yang berwenang. Sebagaimana Pemko Padang bersama unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang telah mengeluarkan kesepakatan dan imbauan bersama kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat Jumat dan tarawih di rumah masing-masing.
“Terkait instruksi ini sudah jelas, baik yang difatwakan oleh MUI Pusat, MUI Provinsi dan MUI Kota Padang untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah,” jelas Hendri.
Hendri menjelaskan, imbauan yang telah dikeluarkan itu semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Padang. Mengingat semakin hari, orang yang positif terinfeksi virus corona di Kota Padang jumlahnya semakin bertambah.
“Sangat kita sayang sekali, masih banyak masjid dan mushalla di Kota Padang yang menggelar shalat tarawih. Padahal, per 29 April 2020, jumlah orang positif terinfeksi virus corona di Kota Padang sudah mencapai 97 orang,” jelasnya.
Terkait tinjauan ini, Hendri menjelaskan, yaitu dilaksanakan guna memastikan Instruksi Wali Kota Padang agar terlaksana dengan baik di lapangan. “Kita ingin memberikan pemahaman kepada pengurus masjid dan mushalla untuk tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah sampai pandemi ini berlalu,” terang Hendri.
Ia berharap, masyarakat Kota Padang mematuhi segala imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah agar mata rantai penyebaran virus di Kota Padang ditekan. “Kunci bagaimana kita keluar dari wabah virus corona ini bagaimana kita disiplin menjalankan imbuan pemerintah,” pungkasnya.
Dalam peninjauan itu juga hadir, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasyimi, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kalaksa BPBD Barlius, Kabag Kesra Amriman, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad, Camat Padang Barat Eri Sendjaya, Kodim 032/Padang dan sejumlah pihak lainnya. (tin)