AGAM, METRO–Ketahuan akan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi, seorang kurir bernama Ryan Algafari (27), warga Kampung Talang, Kota Padang Panjang ditangkap jajaran Polsek IV Angkat Candung. Pada tangan tersangka ditemukan barang bukti paket sabu seharga Rp6 juta. Rencananya, sabu itu akan diantar ke dalam Lapas.
Kurir yang menggunakan sepeda motor Mio tersebut tidak bisa mengelak dengan adanya barang bukti di tangannya dan langsung digiring ke Polsek IV Angkat Candung untuk menjalani pemeriksaan.
Berbeda dengan seperti biasanya, seorang tersangka yang tertangkap polisi, Ryan dengan lugas dan tanpa ada penyesalan menceritakan bagaimana dia disuruh seseorang dari Padangpanjang mengantarkan narkoba jenis sabu. ”Pemesannya penghuni Lapas bernama Don Dojen,” sebut Kapolresta Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi.
Dijelaskan Kapolsek IV Angkat Candung Iptu Boby Sandra, penangkapan diawali informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang mencurigakan berada sekitar 50 meter dari Lapas Kelas II A Bukittinggi. Dengan adanya informasi tersebut beberapa orang anggota Polsek IV Angkat Candung langsung melakukan pengintaian.