PARIAMAN, METRO
Pengadilan Agama Pariaman tuntaskan perkara di tengah pandemi Covid-19 dengan sistem online. Sidang online untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Benar, saat wabah seperti ini kami membatasi penyelesaian perkara yang bersifat mandiri atau tatap muka. Itu merupakan edaran atau instruksi dari Mahkamah Agung (MA),” ungkap Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Lelita Dewi, yang baru terpilih sebagai Duta Leader Perubahan.
Lebih lanjut Lelita menuturkan, untuk menyelesaikan perkara yang sudah masuk sebelum wabah Corona, pihaknya menggunakan sistem e-Court. “Dengan situasi Covid-19 ini sistem e-Court adalah solusi untuk menyelesaikan perkara di tengah masyarakat. Dengan e-Court tidak ada tatap muka, semua berjalan dengan online,” jelas Lelita Dewi saat didampingi oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pariaman, Hendri.
Dijelaskannya pula, e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar dan untuk pendaftaran perkara secara online. “Nah bagi pengguna e-Court mereka mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online. Sementara itu untuk pemanggilan dan persidangan dilakukan secara elektronik,” uajr Lelita.
Selain itu, salinan putusan juga akan diterbitkan secara eletronik, begitupun dengan tanda tangan akan menggunakan sistem elektronik. “Nah pada saat ini kami masih terus berbenah untuk mengupgrade sumber daya manusia dan kualitas di sini. Hal itu untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat,” sebut Lelita.
Kedepan, pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk menuju wilayah Zona Integritas (ZI). Tahap demi tahap akan dilalui. Lelita juga katakan, dukungan seluruh stakeholder demi terwujudnya Pengadilan Agama Pariaman sangat dibutuhkan juga. Diketahui juga, Pengadilan Agama Pariaman terpilih sebagai peringkat ke dua untuk dekorum K3 dari Dirgen Badan Pengadilan Agama Republik Indonesia. (z)





