MENTAWAI, METRO
Komite Nasional Pemuda Indoesia (KNPI) Mentawai, menolak saat kapal milik PT. ASDP menyandar di Pelabuhan Tuapejat, Aksi penolakan dengan alat pengeras suara itu dilakukan guna menghindari penumpang turun kapal dari Padang ke Tuapejat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Mentawai. Akibat aksi itu kapal sempat menjauh 3 meter dari bibir pelabuhan Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Senin, (27/04/2020) pukul 05.00 wib.
Penolakan terhadap penumpang dikomandani Langsung oleh Ketua KNPI Mentawai Ardiman Saurei dengan menggunakan alat pengeras suara dengan lantang menyuruh petugas Kapal untuk berbalik arah bila membawa penumpang yang tidak masuk dalam gugus tugas.
“Aksi itu dilakukan KNPI akibat adanya surat beredar dari Pemkab Mentawai adanya ASN masuk ke Mentawai dari Padang. Apalagi kita tahu bahwa saat ini kota Padang masuk zona merah,” ungkapnya kepada Wartawan usai melaksanakan aksi itu di Pelabuhan Tuapejat. Senin, (27/04/2020).
“Kami tidak mau menerima Virus dimentawai jika ternyata kapal ini membawa penumpang yang tidak masuk dalam gugus tugas penanganan Covid 19 maka kapal tidak diijinkan untuk merapat atau buang tali “ ungkap Ketua KNPI Mentawai, Ardiman kepada awak media Senin 27/4/20.
Ketua KNPI Mentawai, Ardiman Saurei mengatakan aksi tersebut dilakukan guna mencegah masuknya orang di Mentawai selama Pandemi Covid-19. Pihaknya tetap berkomitmen untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di kepulauan Mentawai. seharusnya, Pemerintah Daerah memberikan contoh terhadap Masyarakat dalam upaya pemutusan rantai tersebut.
Diskusi pun mulai dilakukan guna mencari solusi dari Dandim 0319 sehingga hal tersebut dapat diterima oleh pihak KNPI Mentawai dengan catatan tidak membawa penumpang yang tidak ada sangkut pautnya dengan penanganan Covid 19.
“Kita hanya akan memperbolehkan gugus tugas untuk turun dari kapal selebihnya tidak boleh jika tidak ada kepentingan terkait penanganan “tegas Ardiman.
Sesudah diskusi selama beberapa menit akhirnya Ardiman Saurei memperbolehkan semua turun akan tetapi tetap pada protokol Kesehatan sesuai aturan PSBB yang diberlakukan pada saat ini dengan ketentuan setiap yang masuk Mentawai wajib memiliki surat ijin kesehatan .
Tepat pukul 06.00 WIB semua penumpang diperbolehkan turun namun dengan melalui proses cek suhu dan Penyemprotan Disinfektan bagi setiap penumpang yang keluar dari kapal. “Setelah kita melihat kondisi didalam kapal ternyata memang betul yang masuk hanyalah petugas gugus dintaranya TNI ,Polri ,selebihnya PLN,Dan Petugas Bank Nagari dengan membawa bukti jaminan kesehatan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan”
Ardiman akan terus memantau setiap kapal masuk dengan tujuan supaya Mentawai tidak kecolongan yang kedua kalinya lagi sebab Virus Corona bukan penyakit yang dianggap remeh.
Semenatra itu menurut Kepala Puskesmas Mapaddegat Steffany Rhibka bahwa seluruh petugas Covid-19 tidak ada menunjukkan gejala Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Maka dari hasil data yang diperoleh tercatat 42 Pelaku Perjalanan daerah Terjangkit (PPT) yang mesti menjalani karantina mandiri selama 14 hari dirumah. Sementara itu Update terbaru dari Sumber Gugus Tugas Covid-19 Mentawai jumlah ada sebanyak 162 PPT.(s)