PADANG, METRO
Sejak kementerian perhubungan mengeluarkan keputusan bahwa, pesawat domestik dilarang untuk terbang hingga 1 Juni 2020, dengan tujuan menekan angka penyebaran corona virus (covid-19). Membuat terganggunya sejumlah pelayanan, seperti jadwal persidangan.
Informasi diberikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa jadwal sidang suap yang dilakukan oleh bos dempo grub, M.Yamin Kahar, terhadap kepala daerah Kabupaten Solok Selatan, yang seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Negeri Kelas IA Padang, Rabu (29/4) tepatnya di jalan raya By Pasz, terpakasa dialihkan ke PN Kelas IA Padang, jalan Khatib Sulaiman.
Menurut Jaksa Penunutu Umum (JPU) pada KPK Rikhi B Maghaz, pengalihan sidang disebabkan, penerbangan ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) ditutup. “Walaupun demikian kita tetap melaksanakan sidang dengan cara online, yang mana JPU KPK, bersidang di gedung KPK Merah Putih Jakarta,”katanya ketika dihubungi POSMETRO , Selasa (28/4).
Rikhi menambahkan, dalam sidang tersebut, terdakwa tetap dihadirkan dalam ruang sidang. “Kalau terdakwa berada di ruang tahanan, untuk pelaksanaannya tidak efisien, karena fasilitasnya jaringan kurang baik. Maka dari itu, pelaksanaan sidang dilakukan di PN Kelas IA Padang, Jalan Khatib Sulaiman,”jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wilson Saputra, membenarkan perihal tersebut. “Ya benar sidang di PN Kelas IA Padang, jalan Khatib Sulaiman, yang dilakukan secara tele cronfrens, dan untuk agenda sidang tanggapan dari JPU atas,eksepsi (keberatan terhadap surat dakwaan),”imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, kasus suap yang menjerat Bupati Solok Selatan dalam rangka pembangunan masjid agung dan pembangunan jembatan ambayan, pada tahun 2018, di Kabupaten Solok Selatan.
Saat itu, Bupati Solok Selatan memberikan kesempatan kepada terdakwa, untuk mengerjakannya sesuai dengan proses lelang. Bupati memerintahkan anak buahnya, agar proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak mengerjakan proyek tersebut, bahkan diberikan kepada orang lain.
Terdakwa pun memberikan hadiah kepada bupati. Sehingganya bupati harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (cr1)