PADANG, METRO
Angka orang terinfeksi virus corona di Provinsi Sumbar terus mengalami peningkatan setiap harinya. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno tidak memungkiri, kondisi ini terjadi karena masyarakat masih belum menerapkan physical distancing saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Yang mesti diam di rumah, masih saja tetap keluar rumah. Keluar rumah juga tidak mengikuti protap Covid-19, tidak pakai masker, tidak ngatur jarak, tidak cuci tangan. Padahal dua ini saja caranya. Kalau di rumah saja tidak akan tertular. Itu saja. Keluar rumah ketemu orang besar penularan,” ujar Irwan, kemarin.
Dalam evaluasi pelaksanaan PSBB Provinsi Sumbar, diakui Irwan, berjalan dengan baik. Meskipun demikian, masih ada dua catatan yang mesti segera ditindaklanjuti. Yakni, pasar masih rawan penularan virus corona. Lokasi pasarnya pun bukan pasar milik pemerintah daerah, tapi pasar rakyat, pasar satelit dan nagari.
Catatan lainnya, masih adanya mesjid yang melaksanakan shalat jumat dan tarawih berjamaah. “Kami mengulangi, jika shalat berjamaah di masjid ini masih berlanjut terus, akan mempercepat penularan virus corona ini. Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan instruksi yang saya keluarkan, pada masa ini, masyarakat agar tetap di rumah saja melaksanakan ibadah shalat,” imbau Irwan.
Untuk mengatasi dua masaalah ini, Irwan mengatakan pihaknya akan menurunkan petugas untuk melakukan sosialisasi ke pasar-pasar dan mesjid-mesjid.
Menanggapi masih adanya masyarakat yang melaksanakan shalat jemaah di mesjid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar, Buya H.Gusrizal Gazahar Lc MAg meminta agar pemerintah daerah dan Kementerian Agama Wilayah Sumbar agar segera mengambil langkah-langkah tindakan untuk mengawal Fatwa MUI yang telah dikeluarkan.
MUI Provinsi Sumbar, menurutnya, telah mengeluarkan maklumat, terkait sikap MUI Sumbar untuk meluruskan penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19. Melalui Fatwa MUI dan maklumat yang dikeluarkan, MUI Sumbar mengimbau umat agar tidak melakukan shalat berjamaah di masjid selama wabah virus corona ini melanda.
Namun, MUI menurutnya, tidak memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan bagi masjid-masjid yang masih saja menggelar shalat jamaah. Seharusnya Kementerian Agama Wilayah Sumbar turun-tangan melakukan sosialisasi kepada umat. Apalagi Kemenag Sumbar memiliki penyuluh dan KUA di kampung-kampung. Seharusnya melalui jajarannnya hingga tingkat bawah bisa melakukan eksekusi bagi pengurus masjid.
“Yang paling berperan itu seharusnya Kementerian Agama untuk mengawal Fatwa MUI ini. Mereka punya penyuluh dan KUA sampai di kampung-kampung. Mereka harus digerakan untuk sosialisasi di masjid-masjid,” ujarnya.
Kemenag Sumbar juga harus berkoordinasi dengan Pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sumbar yang lebih dekat untuk melakukan koordinasi langsung dengan seluruh mesjid di Sumbar. Termasuk juga pemerintah daerah.
MUI Sumbar sudah mengimbau umat untuk patuh agar tidak shalat berjamaah di mesjid selama wabah covid-19 ini melanda Sumbar. Pemerintah daerah menurut Buya Gusrizal juga harusnya melakukan tindakan, terhadap masjid-masjid yang masih saja menggelar shalat berjamaah di masjid.
Namun, Buya Gusrizal juga mengingatkan pemerintah daerah, agar konsisten menerapkan PSBB. Implementasi PSBB harus dilaksanakan tidak hanya di masjid saja, tetapi juga di lokasi-lokasi umum di luar masjid. “Jangan sampai di dalam mesjid saja umat dilarang shalat berjamaah, tetapi di tempat umum, seperti pasar, tempat wisata justru banyak masyarakat justru dibiarkan berkerumun,” tegasnya. (fan)











