PADANG, METRO
Dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana kredit mikro di Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman, menuntut mantan ketua kelompok kerja (Pokja) Bujang Suryadi dan mantan Sekretaris Nagari Koto Kaciak, Amril.
Dalam sidang, keduanya dituntut masing-masing hukuman pidana selama lima tahun kurungan penjara. Selain itu, kedua terdakwa pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. JPU juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing Rp10 juta. Bila tak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara dua bulan.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pasaman. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” kata JPU Therry Gutama, saat membacakan amar tuntutannya setebal 68 halaman, Selasa (28/4) sore.
JPU beralasan, kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3), Undang Undang nomor 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pleidoi (pembelaan) secara tertulis. Sidang yang diketuai Yose Ana Rosalinda beranggotakan, M.Takdir dan Zaleka, memberikan kesempatan selama satu minggu. “Sidang ini kita lanjutkan pada tanggal 4 Mei 2020,” tegasnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Cs, pada Kejaksaan Negeri Pasaman disebutkan, pada tahun 2009 terdapat alokasi dana kredit mikro nagari, yang diperuntukkan untuk Nagari Kaciak sebesar Rp300 juta. Dimana dana tersebut, berasal dari APBD Kabupaten Pasaman tahun 2009. Selain itu dana tersebut, bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat yang memiliki ekonomi rendah dan sifatnya bergilir.
Tak hanya itu, dana yang besaran Rp300 juta juga diperuntukkan untuk kegiatan nagari Koto Kaciak, Kabupaten Pasaman. Namun terdakwa Bujang Suryadi yang saat itu, mantan ketua kelompok kerja (pokja) dan terdakwa Amril mantan sekretaris nagari, tidak melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana mestinya.
Atas perintah dari terdakwa Kamisur Hadi (berkas terpisah dalam kasus yang sama dan sudah divonis pengadilan), terdakwa Amril membuat proposal fiktif. Setelah dana tersebut cair, terdakwa Bujang Suryadi dan Amril pergi ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Pasaman.
Setelah mendapatkan uang tersebut, terdakwa Bujang Suryadi meminjamkan uang kepada terdakwa Kamisur Hadi. Dana yang dipinjamkan sebesar Rp3 juta, dimana dana tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, terdakwa Kamisur Hadi menyuruh untuk membagi-bagikan uang tersebut kepada terdakwa Bujang Suryadi dan Amril masing-masing Rp10 juta. Lagi-lagi uang tersebut, untuk kepentingan kedua terdakwa dan kepentingan pribadi. Sedangkan sisanya dibagikan kepada masyarakat yang tidak berhak menerimanya.
Berdasakan temuan dan penghitungan dari Badan Pengelolan Keuangan (BPK) ditemukan, kerugian Negara sebesar Rp300 juta. Dimana perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah dan para ter dakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. (cr1)





