BUKITTINGGI, METRO
Sesuai aturan terbaru Permenhub no. 25 tahun 2020, selama PSBB setiap terminal tidak dapat dioperasionalkan. Untuk itu, di Bukittinggi sendiri, Terminal Simpang Aur akan ditutup dan tidak dioperasionalkan sementara.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menjelaskan, aturan Permenhub no 25 tahun 2020 itu, baru dikeluarkan kemaren. Sehingga terhitung Jumat (24/4) ini, aturan itu harus diterapkan, salah satunya tidak mengoperasionalkan terminal, angkutan dalam antar provinsi, dalam provinsi, angkutan udara dan angkutan umum lainnya.
“Mulai hari ini kita terapkan. Untuk itu, kami tinjau langsung ke Terminal Simpang Aur. Supaya ini dilaksanakan, terminal kita tutup dulu, tidak dioperasionalkan.
Aktifitas pasar pun kalau bisa dibatasi untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini. Menyelesaikan covid itu, memang dilema, akan berpengaruh terhadap ekonomi. Tapi untuk saat ini, kesehatan lebih utama,” ujar Irwan Prayitno.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, juga langsung memberi pengertian kepada agen angkutan serta sejumlah pedagang Aur, untuk dapat memahami situasi dan aturan Permenhub ini. Terhitung 24 April terminal tidak dioperasionalkan sementara.
“Kita minta pemahaman semua warga terkait hal ini. Permenhub ini sampai tanggal 7 Mei diberlakukan tanpa sanksi. Nantinya setelah 7 Mei itu, tetap diberlakukan hingga lebaran nanti, tentu akan ada sanksi. Kita sangat paham akan imbasnya terhadap perekonomian. Namun sekarang ini, kesehatan lebih diutamakan,” ujar Ramlan. (pry)