Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Komite I DPD RI Minta Menteri Desa PDTT Percepat BLT-Dana Desa

Redaksi
Jumat, 24 April 2020 | 10:03 WIB

PADANG, METRO
Kecekatan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) merevisi aturan prioritas penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 perlu didukung penuh.

DPD RI mengapresiasi efektifitas dan efisiensinya. Hal itu diungkapkan Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH usai rapat kerja virtual antara Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa PDTT, Rabu (22/4).

Hadir dalam pertemuan itu, Menteri beserta Wakil Menteri, Dirjen dan Sekjen Kemendes PDTT dan 22 Anggota Komite I DPD RI. “Langkah cepat yang diambil Mendes PDTT untuk merevisi Permendes No.11 Tahun 2019 dengan Permendes No.6 Tahun 2020 sangat kita apresiasi. Efektif dan sangat efisien,” ujarnya.

Leonardy menyebutkan, Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tersebut begitu mengakomodir pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan menggunakan dana desa. Dananya sudah di desa (umumnya nagari di Sumbar). Peraturannya dilengkapi dengan tiga pasal (1, 8 dan 8A) dan dua lampiran yaitu Lampiran I dan Lampiran II yang berisi acuan cukup lengkap dan komprehensif tentang penggunaan dana desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

Di dalamnya ada klausul pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebesar Rp600.000 per bulan per kepala keluarga. BLT-Dana Desa ini diberikan selama tiga bulan.

Ketua Badan Kehormatan DPD RI periode 2019-2024 ini mengungkapkan bahwa dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 juga diberikan syarat penerimanya. Mereka yang berhak atas BLT-Dana Desa haruslah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, bukan penerima program jaring pengaman sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun kartu prakerja, serta memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis.

BACA JUGA  Epaldi Bahar : Siapa Pengganti Wabup Pessel Mengundurkan diri..?

Di dalam lampiran bahkan ditegaskan data penerima ini dikumpulkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diketuai Kepala.Desa /Walinagari dan wakil ketuanya Ketua Badan Permusyawaratan Desa/ Nagari. Data dikumpulkan kalau bisa berbasis dusun/jorong/korong atauRT. Tim pengumpul data beranggotakan tiga orang agar pendataan lebih baik, lebih cermat dan jauh dari mengutamakan kerabat dekat.

Data yang dikumpulkan haruslah dibawa ke musyawarah khusus desa/nagari untuk diputuskan siapa saja yang berhak menerima BLT-Dana Desa di nagari/desa mereka. Hasil musyawarah ini dilaporkan ke Bupati/Walikota untuk sinkronisasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Umumnya anggota DPD RI mendapatkan kenyataan di lapangan bahwa dana desa ada.yang belum cair, ada yang hasil musyawarah  desanya yang belum disetujui oleh Bupati/Walikota mereka. Untuk itu, Leonardy dan rekan-rekan meminta Menteri Desa PDTT untuk memudahkan dan mempercepat pencairan  BLT-Dana Desa. Minimal melakukan upaya percepatan yang diperlukan, agar masyarakat terdampak Covid-19 bisa segera mendapatkan bantuan tersebut dan Walinagari atau kepala desa tidak bermasalah dengan hukum nantinya.

“Percuma Menteri Desa PDTT mengupayakan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dari desa-desa. Menjadikan desa sebagai upaya ketahanan terhadap ancaman Covid-19, jika pencairan dana terkendala dan pada akhirnya menyebabkan kepala desa/Walinagari berurusan dengan hukum pula, padahal mereka bertindak atas nama kemanusiaan,” tegasnya.

Makanya kata Leonardy, Kemendes PDTT didesak untuk mempercepat pencairan dana desa bagi daerah yang belum dan mempercepat penyaluran BLT-Dana Desa itu. Sebab hal ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat, apalagi mereka yang benar-benar terdampak Covid-19.

Menteri Desa PDTT, Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd menyebutkan pemerintah berupaya melakukan percepatan pencairan dan penyaluran dana desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Pemerintah lewat Kemendes PDTT melakukan pendekatan kesehatan dan ekonomi bagi desa. Kesehatan lewat pembentukan Relawan desa Lawan Covid-19 sedangkan penanganan ekonomi lewat BLT-Dana Desa dan Padat Karya Tunai Desa.

BACA JUGA  BRI Padang Panjang Gelar Panen Hadiah Simpedes

Menteri menegaskan acuan bagi walinagari adalah DTKS. Filter kedua yang disiapkan adalah musyawarah khusus desa. Musyawarah desa ini perlu untuk mengevaluasi.dan validasi data yang dikumpulkan Relawan Desa Lawan Covid-19 sekaligus meminimalkan kesalahan dan bantuan lebih tepat sasaran dan harus disesuaikan dengan Protocol Covid-19.

“Semua telah kita antisipasi. Kita beri waktu lima hari sebagai jeda antara keputusan musyawarah desa dengan melaporkan ke Bupati lewat Camat. Lebih lima hari, silakan jalan. Ini bentuk pressure agar tidak ada yang memperlambatnya,” tegas Abdul Halim Iskandar.

Bahkan pencairan BLT-Dana Desa tidak menunggu peraturan bupati.  Acuan juklak dan juknisnya adalah Permendes. Asalkan sudah mengacu kepada DTKS, mengacu pada batasan di Permendes dan sudah dikumpulkan dengan baik serta merupakan hasil musyawarah desa, Kepala Desa sudah bisa mencairkan BLT-Dana Desa. “Jika data-data benar-benar rigid, valid, tapi dananya masih kurang. Bolehkah kepala desa menambah. Jawabnya boleh,” tegas Menteri.

Kepala desa bahkan diberikan keleluasaan berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT.  Termasuk soal BLT-Dana Desa bisa diberikan secara tunai maupun non tunai. Tapi harus diberikan per satu bulan. Jika ada keterlambatan tetap harus satu bulan dulu, baru setelah beberapa minggu kemudian diberikan satu bulan lagi.

Dia mengharapkan semua pihak dapat mengamankan kebijakan ini untuk masyarakat terdampak Covid-19 dan mendukung kebijakan untuk tidak mudik tahun ini guna memutus mata rantai Covid-19. (rel/fas)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025