METRO SUMBAR

PSBB Diterapkan, Keberangkatan Kapal Antar Pulau Diawasi

0
×

PSBB Diterapkan, Keberangkatan Kapal Antar Pulau Diawasi

Sebarkan artikel ini

MENTAWAI, METRO
Polres Kepulauan Mentawai mulai memantau keberangkatan kapal antar pulau, untuk melakukan  persiapan bakal diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Rabu, 22 April 2020 selama 14 hari kedepan. Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Barat No: 360/054/Covid- 19- SBR/IV.2020 di Dermaga tuapejat  Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Melalui Kasat Binmas Polres Kepulauan Mentawai Iptu Mulyadi mengatakan, dalam rangka PSBB hari ini, sejak kemarin hari ini pihaknya pantau di dermaga Tuapejat Mentawai  sudah mulai dilakukan persiapan pemberlakuan PSBB untuk keberangkatan kapal antar pulau.

 “Kapal yang diberangkatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, pantauan kami hari ini sudah mulai  melakukan fisIcal distancing (jaga jarak),  dengan melakukan pengecetan memberikan tanda Silang disetiap tempat duduk penumpang,  jarak minimal satu meter,” sebut Kasat Binmas Iptu Mulyadi kepada Posmetro saat dikonfirmasi  di Dermaga Tuapejat, Selasa (21/04)

Baca Juga  Pemkab Pessel Berduka, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintaan Tutup Usia

 Iptu Mulyadi  mengatakan, untuk pembelian tiket kapal antar pulau  sudah mulai dibatasi, hanya yang diperjualbelikan berkisar 50 persen dari tempat duduk yang tersedia di kapal antar pulau tersebut.

 Selanjutnya Sekretaris Dinas Perhubungan Tohap Martua Nababan menyebutkan   dalam hal akan diberlakukannya PSBB besok Rabu, menindaklanjuti surat Edaran Gubernur Sumatera Barat, dimulai hari ini sudah mensiolisasikan kepada semua bagian  transportasi. Baik itu transportasi angkutan umum dan transportasi angkutan pribadi, antara lain seperti boat, kapal penumpang antar pulau.

Baca Juga  MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

 “Kita sudah lama mensosialisasikan  PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, dengan melakukan   fiscal distancing (jaga jarak) dan pakai masker pada penumpang saat melakukan perjalanan melalui kapal antar pulau, untuk memutus mata rantai Covid- 19,” sebut Sekretaris Dinas Perhubungan kepada wartawan di ruang kerjanya, usai melakukan pengawas  pemberangkatan kapal antar pulau pada pukul 8 30 WIB, Selasa (21/04).

 Dalam melakukan  pengawasan PSBB ini besok, setelah ditetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, bersama  stakeholder, TNI, Polri, BPBD, Basarnas, Satpol PP dan  sebagai Garda terdepan Dinas Kesehatan. (s)