PEMBATASAN sosial berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Sumatera Barat yang telah disetujui ooleh Menkes Terawan dengan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam selaku Ketua Gugus percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aga, Martias Wanto mengatakan, hari ini memang diberlakukan PSBB dengan melakukan pengawasan ketat di perbatasan Agam.
“PSBB ini tidak mempengaruhi sistem kerja di lingkungan ASN yang ada di Kabupaten Agam. Jadi ASN tetap bekerja seperti biasa. Belum ada perubahan atau pemberitahun secara resmi atau surat edaran baik dari pusat maupun provinsi,” jelasnya, Rabu (22/4).
Martias Wanto melanjutkan, secara aturan ASN dilingkungan Pemkab Agam sudah dimemberikan kelonggaran kepada ASN,terutama kepada ASN yang sedang hamil,mereka di rumahkan sementara untuk menjaga kesehatan dirinya dan kandunganya.
“Untuk pelayanan umum tetap kita prioritaskan karena,yang bersifat pelayanan memang menjadi prioritas bagi kita,menginggat kita sedang berupaya memutus mata rantai Covid-19 ini,di wilayah Agam.jadi segala terobosan-terobosan terus di upayakan untuk menyelamatkan warga agam agar terhindar dari penyebaran Covid-19 ini,” ujar Martias Wanto.
Martias Wanto mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi himbaun-himbuan yang telah di sosialiasikan oleh Tim Gugus Percepatan penanganan Covid-19 Agam,kita masyarakat mematuhi himbauan ini dan terus berupa melaksanakan anjuran yang di berikan insyallah kita akan terhindar dari penyebaran Covid-19
“Bersama kita bisa,bersama kita mampu,bersama kita melawan covid-19 sehingga mata rantai Covid-19 ini bisa terhindar dari wilayah Agam dengan memberlakukan di rumah saja,” pungkasnya. (pry)