PDGPARIAMAN, METRO
Pemerintah Kabupaten Padangpariaman menginstruksikan terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Padangpariaman.
Dalam instruksi Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni tersebut Pemerintah Kabupaten Padangpariaman menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), pimpinan Instansi vertikal, Pimpinam BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Padangpariaman agar memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan selama 14 hari kedepan.
“Selama 14 hari kedepan kegiatan pembelajaran di sekolah dipindahkan pelaksaanya dirumah, juga aktifitas kantor juga dilaksanakan dirumah, selanjutnya pembatasan kegiataan keagamaan dirumah ibadah, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diatur dalam PSBB di wilayah Padangpariaman,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan PSBB beberapa sektor yang akan dibuka yakni sektor kesehatan, sektor pangan,sektor energi, sektor komunikasi,keuangan dan perbankan, logistik dan kebutuhan harian. (efa)





