PDG PARIAMAN/PARIAMAN

PSBB Diberlakukan di Sumbar, Wako: Hanya Plat Kendaraan Sumbar yang bisa Masuk

0
×

PSBB Diberlakukan di Sumbar, Wako: Hanya Plat Kendaraan Sumbar yang bisa Masuk

Sebarkan artikel ini

WALI Kota Pariaman H Genius Umar menyatakan dengan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pariaman, semua mobil yang boleh lewat hanya plat Sumatera Barat.

”Semua itu setelah Menteri Kesehatan RI meberlakukan PSBB di Sumbar. Dengan demikian kegiatan yang lain, seperti untuk transportasi hanya boleh yang berplat nomor Sumbar saja, dan kapasitasnya maksimal hanya boleh 50 persen, fasilitas umum seperti mall, taman, tempat hiburan juga ditutup,” kata Genius Umar, kemarin.

Kegiatan yang membuat keramaian, seperti resepsi pernikahan, seminar, konser, pesta juga dilarang, dan rumah makan atau restoran hanya boleh untuk dibawa pulang saja, begitupun dengan ojol (ojek online), hanya boleh membawa pesanan atau paket saja, tidak boleh membawa penumpang.

Wako menyebut, jajarannya saat ini melaksanakan koordinasi untuk mengerahkan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait, serta melakukan penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing.

”Pemko Pariaman sangat mendukung penuh instruksi dari Gubernur Sumbar ini, terkait pemberlakuan PSBB di seluruh wilayah Sumbar,” ujarnya, Apalagi, Pemprov Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dimulai Rabu, 22 April dan PSBB di Sumbar ini akan digelar selama 14 hari, sampai 5 Mei 2020 dan diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumbar.

Dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 360/056/COVID-19-SBR/IV-2020, yang ditandatangani Irwan Prayitno pertanggal 18 April 2020, menginstruksikan para Bupati dan Walikota se Sumbar, untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.

Adapun dalam PSBB ini akan diberlakukan penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja.

Selanjutnya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi.

”Kita akan support dan ikuti instruksi dan surat edaran dari gubernur, dimana kita akan menempatkan petugas di setiap pintu masuk Kota Pariaman, dan akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap arus lalu lintas dan kendaraan yang masuk serta pelarangan aktifitas diluar ruangan dan kita juga sudah memberlakukan belajar dirumah untuk anak sekolah, dan WFH untuk ASN di jajaran Pemko Pariaman,” tandasnya mengakhiri. (efa)