METRO PADANG

Tak Bermasker, Dilarang Masuk Pasar Raya, Dua Pos Pengawasan Dibangun

0
×

Tak Bermasker, Dilarang Masuk Pasar Raya, Dua Pos Pengawasan Dibangun

Sebarkan artikel ini

TAN MALAKA, METRO–Satpol PP dirikan dua pos pengawasan pemantauan di Pasar Raya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukan untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di Kota Padang,

Dua titik lokasi pos pengawasan yakni Kawasan Air Mancur depan Masjid Taqwa Muhammadiyah dan satu lagi dekat di Jalan Sandang Pangan. Satu pleton personel Satpol PP disiagakan di pos tersebut guna lakukan pengawasan terhadap masyarakat yang berkunjung ke Pasar Raya Padang.

Penerapan PSBB akan diberlakukan guna penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Padang. Dengan hal ini, Pemko Padang mengharapkan masyarakat agar untuk sementara waktu di rumah saja.

“Dengan adanya pos tersebut, personel yang kita siapkan setiap hari di lokasi tersebut, penerapan PSBB bisa dioptimalkan,” ujar Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.

Ia mengharapkan, pendirian pos pemantauan Satpol PP Padang ini bisa mengoptimalkan PSBB untuk memutus rantai penularan Covid-19. Hal ini mengingat di Pasar Raya Padang angka positif Covid-19 diambang kecemasan.

“Masyarakat diimbau untuk di rumah saja sementara ini. Jika memang harus ke Pasar Raya Padang diharapkan patuhi poin-poin dan selalu memakai masker. Jika tidak memakai masker mereka tidak diizinkan memasuki Pasar Raya sehingga penerapan PSBB ini bisa optimal memutus rantai penyebaran,” ujar mantan kepala Bapenda Padang ini.

Ia menambahkan, pendirian pos ini akan dilakukan secepat mungkin, sehingga pemantauan terhadap pengunjung Pasar Raya Padang yang tidak patuh lebih bisa ditertibkan sesuai dengan sanksi yang telah dibuat oleh Pemko Padang. Selain itu, dari sepekan yang lalu personel Satpol PP telah intens melakukan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan di Pasar Raya bersama petugas pemadam kebakaran.

“Personel bidang Linmas telah kita turunkan dengan alat pengeras suara guna mengimbau masyarakat patuhi imbauan pemerintah. PSBB akan dilaksanakan mulai Rabu 22 April 2020 hingga dua pekan ke depan, ini demi kebaikan kita bersama diharapkan untuk dipatuhi,” sebutnya. (ade)