Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Sambut Ramadhan, Warga Dilarang Balimau, Polda Perketat Pengawasan Orang Masuk ke Sumbar

Redaksi
Selasa, 21 April 2020 | 15:15 WIB

PADANG, METRO
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat yang akan dimulai hari Rabu 22 April 2020 hingga 14 hari mendatang, Polda Sumbar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat. Bahkan, jika masih nekat berkumpul meski sudah diimbau untuk bubar, Polisi akan memproses hukum.

Selain itu, Polda juga telah meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menutup semua tempat yang digunakan untuk kegiatan tradisi, budaya maupun keagamaan. Termasuk juga tempat pelaksanaan tradisi balimau yang rutin dilaksanakan masyarakat menjelang bulan Ramadhan akan dilarang.

Tidak hanya itu, Polda juga akan memperketat pengawasan masuknya orang ke wilayah Sumbar melakui pintu-pintu masuk seperti daerah perbatasan, seluruh pelabuhan dan bandara dengan menambah jumlah personel yang ditempatkan di posko-posko Civid-19. Setiap orang yang masuk akan didata, diidentifikasi serta dilakukan pemeriksaan fisik maupun kesehatan secara ketat.

Bahkan, Polda Sumbar juga berupaya untuk mengantisipasi terjadinya berbagai kejahatan yang mungkin terjadi meningat dilepaskannya 806 narapidana di Sumbar yang mendapatkan program asimilasi dari Kemenkum HAM. Polda bersama Kabinda dan Instansi terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan para napi yang telah dibebaskan tersebut.

Hal itu diungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dalam kegiatan juma pers melalui aplikasi Zoom bersama-sama dengan awak media online, cetak, dan elektronik dari kantor Polda Sumbar, Senin (20/4) pukul 14.00 WIB.

“Yang jelas, untuk menyukseskan penerapan PSBB nantinya, Polda Sumbar akan menerapkan kegiatan sesuai protokol yang ada. Hal ini kami lakukan adalah untuk membantu pemerintah provinsi Sumatera barat dalam pelaksanaan PSBB demi memutus penyebaran Covid-19. Mari kita hormati apapun yang wajib dipatuhi didalam pelaksanaan PSBB di daerah sumatera barat,” ungkap Irjen Pol Toni Harmanto.

BACA JUGA  Thermo Gun Hilang, Suhu Semakin Tinggi

Sedang untuk kesiapannya, Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda Sumbar. Dalam pelaksanannya, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan pintu masuk ke Sumbar baik di bandara dan di perbatasan untuk memantau masyarakat yang datang maupun masuk ke Sumbar.

“SOP nya untuk anggota Polri yang membantu petugas medis, yakni ikut mendata masyarakat yang masuk seperti mengindentifikasi tanda pengenal (KTP). Kemana tujuan dan dari mana asalnya, harus terindentifikasi. Orang yang masuk sumbar akan dicek dan dilihat secara detail kesehatan maupun fisiknya terkait ada atau tidak gejala serta temperatur. Kalau terdeteksi, langsung diisolasi. Kita ingin mematikan hanya yang sehat yang boleh masuk ke Sumbar,” jelasnya.

Irjen Pol Toni menambahkan, pihaknya juga ikut memetakan pasien yang positif, ODP (Orang Dalam Pantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Hal ini untuk mentracing sehingga mendapatkan peta-peta yang menjadi kewaspadaan penyebaran virus Corona.

“Jadi seluruh pemerintah kabupaten/kota harus menginformasikan kepada kami, siapa saja yang positif, data PDP dan ODP, sehingga bisa kita lacak. Kemudian dipetakan sebarannya sehingga bisa kita antisipsi penyebarannya,” ungkap Irjen Pol Toni Harmanto.

Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, penerapan PSBB tentunya akan ada pengurangan kegiatan masyarakat. Terkait masyarakat yang berkumpul, Polda Sumbar bersama Polres hingga Polsek akan berupaya melakukan pembubaran secara humanis. Namun, jika masih membandel tentunya terpaksa dibawa untuk diproses hukum.

“Kita bersyukur di Sumbar belum ada yang diproses hukum. Orang Sumbar, sekali dua kali diingatkan mereka masih mengikuti. Sampai sekarang kita belum ada mendapati masyarakat yang ngeyel saat kita bubarkan. Sejauh ini, Polda Sumbar dan jajaran sudah melakukan pembubaran massa sebanyak 10.799 kali,” jelas Irjen Pol Toni Harmanto.

Terkait pelaksanaan tradisi, budaya dan keagamaan, Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, untuk menjaga masyarakat untuk tidak tercemar wabah Covid-19, semua tempat pelaksanaan keagamaan, tradisi dan budaya harus ditutup selama masa penerapan PSBB. Selain itu, pihaknya akan melakukan pembubaran jika masih tetap dilaksanakan.

BACA JUGA  Indonesia U23 VS Uzbekistan U23, Berebut Tiket Otomatis ke Olimpiade

“Jadi, agar kita tidak terjangkiti Covid-19, ada budaya atau tradisi seperti balimau, tinggalkan dulu. Begitu juga kegiatan keagamaan, selama PSBB, dilaksanakan di rumah saja. Kalau masih ada, kita akan berusaha membubarkan secara humanis. Stay at home dan jaga jarak. Kita mengharapkan seluruh masyarakat mematuhi penerapan PSBB ini,” tegasnya.

Mekanisme Berkendara selama PSBB
Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, untuk pengguna sepeda motor wajib mengikuti aturan memakai masker dan menggunakan sarung tangan saat berkendara serta antara pengemudi dan penumpang boleh berboncengan asalkan tinggal dalam satu alamat.

“Untuk pengguna mobil pribadi, wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Nah, kendaraan yang berkapasitas empat sampai lima orang, hanya boleh diisi tiga orang.

Sedangkan kendaraan berkapasitas delapan orang, hanya boleh diisi empat orang, dimana penumpangnya duduk di kursi baris belakang,” jelasnya.

Sementara untuk angkutan umum, ditegaskan Irjen Pol Toni Harmanto, diwajibkan membatasi jam operasional, jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang, jaga jarak antar penumpang minimal satu meter, dan para penumpang wajib memakai masker.

“Kalau roda dua berbasis ojol, itu kita wajibkan hanya mengangkut barang, bukan penumpang, pengendaranya wajib memakai masker dan sarung tangan. Jika ditemukan ada pelanggaran dari aturan tersebut, untuk tahap awal akan diberikan teguran. Misal, kalau tidak pakai masker akan disuruh kembali ambil masker. Jika kelebihan muatan akan ditegur untuk turun penumpangnya. Terus ada sangsi tegasnya nanti dalam bentuk teguran tertulis, bukan tilang tapi sangsi lain yang lebih tegas, dan itu sedang kami atur dan persiapkan,” pungkasnya. (rgr)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025