PADANG, METRO
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat yang akan dimulai hari Rabu 22 April 2020 hingga 14 hari mendatang, Polda Sumbar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat. Bahkan, jika masih nekat berkumpul meski sudah diimbau untuk bubar, Polisi akan memproses hukum.
Selain itu, Polda juga telah meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menutup semua tempat yang digunakan untuk kegiatan tradisi, budaya maupun keagamaan. Termasuk juga tempat pelaksanaan tradisi balimau yang rutin dilaksanakan masyarakat menjelang bulan Ramadhan akan dilarang.
Tidak hanya itu, Polda juga akan memperketat pengawasan masuknya orang ke wilayah Sumbar melakui pintu-pintu masuk seperti daerah perbatasan, seluruh pelabuhan dan bandara dengan menambah jumlah personel yang ditempatkan di posko-posko Civid-19. Setiap orang yang masuk akan didata, diidentifikasi serta dilakukan pemeriksaan fisik maupun kesehatan secara ketat.
Bahkan, Polda Sumbar juga berupaya untuk mengantisipasi terjadinya berbagai kejahatan yang mungkin terjadi meningat dilepaskannya 806 narapidana di Sumbar yang mendapatkan program asimilasi dari Kemenkum HAM. Polda bersama Kabinda dan Instansi terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan para napi yang telah dibebaskan tersebut.
Hal itu diungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dalam kegiatan juma pers melalui aplikasi Zoom bersama-sama dengan awak media online, cetak, dan elektronik dari kantor Polda Sumbar, Senin (20/4) pukul 14.00 WIB.
“Yang jelas, untuk menyukseskan penerapan PSBB nantinya, Polda Sumbar akan menerapkan kegiatan sesuai protokol yang ada. Hal ini kami lakukan adalah untuk membantu pemerintah provinsi Sumatera barat dalam pelaksanaan PSBB demi memutus penyebaran Covid-19. Mari kita hormati apapun yang wajib dipatuhi didalam pelaksanaan PSBB di daerah sumatera barat,” ungkap Irjen Pol Toni Harmanto.
Sedang untuk kesiapannya, Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda Sumbar. Dalam pelaksanannya, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan pintu masuk ke Sumbar baik di bandara dan di perbatasan untuk memantau masyarakat yang datang maupun masuk ke Sumbar.
“SOP nya untuk anggota Polri yang membantu petugas medis, yakni ikut mendata masyarakat yang masuk seperti mengindentifikasi tanda pengenal (KTP). Kemana tujuan dan dari mana asalnya, harus terindentifikasi. Orang yang masuk sumbar akan dicek dan dilihat secara detail kesehatan maupun fisiknya terkait ada atau tidak gejala serta temperatur. Kalau terdeteksi, langsung diisolasi. Kita ingin mematikan hanya yang sehat yang boleh masuk ke Sumbar,” jelasnya.
Irjen Pol Toni menambahkan, pihaknya juga ikut memetakan pasien yang positif, ODP (Orang Dalam Pantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Hal ini untuk mentracing sehingga mendapatkan peta-peta yang menjadi kewaspadaan penyebaran virus Corona.
“Jadi seluruh pemerintah kabupaten/kota harus menginformasikan kepada kami, siapa saja yang positif, data PDP dan ODP, sehingga bisa kita lacak. Kemudian dipetakan sebarannya sehingga bisa kita antisipsi penyebarannya,” ungkap Irjen Pol Toni Harmanto.
Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, penerapan PSBB tentunya akan ada pengurangan kegiatan masyarakat. Terkait masyarakat yang berkumpul, Polda Sumbar bersama Polres hingga Polsek akan berupaya melakukan pembubaran secara humanis. Namun, jika masih membandel tentunya terpaksa dibawa untuk diproses hukum.
“Kita bersyukur di Sumbar belum ada yang diproses hukum. Orang Sumbar, sekali dua kali diingatkan mereka masih mengikuti. Sampai sekarang kita belum ada mendapati masyarakat yang ngeyel saat kita bubarkan. Sejauh ini, Polda Sumbar dan jajaran sudah melakukan pembubaran massa sebanyak 10.799 kali,” jelas Irjen Pol Toni Harmanto.
Terkait pelaksanaan tradisi, budaya dan keagamaan, Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, untuk menjaga masyarakat untuk tidak tercemar wabah Covid-19, semua tempat pelaksanaan keagamaan, tradisi dan budaya harus ditutup selama masa penerapan PSBB. Selain itu, pihaknya akan melakukan pembubaran jika masih tetap dilaksanakan.
“Jadi, agar kita tidak terjangkiti Covid-19, ada budaya atau tradisi seperti balimau, tinggalkan dulu. Begitu juga kegiatan keagamaan, selama PSBB, dilaksanakan di rumah saja. Kalau masih ada, kita akan berusaha membubarkan secara humanis. Stay at home dan jaga jarak. Kita mengharapkan seluruh masyarakat mematuhi penerapan PSBB ini,” tegasnya.
Mekanisme Berkendara selama PSBB
Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, untuk pengguna sepeda motor wajib mengikuti aturan memakai masker dan menggunakan sarung tangan saat berkendara serta antara pengemudi dan penumpang boleh berboncengan asalkan tinggal dalam satu alamat.
“Untuk pengguna mobil pribadi, wajib menggunakan masker di dalam kendaraan. Nah, kendaraan yang berkapasitas empat sampai lima orang, hanya boleh diisi tiga orang.
Sedangkan kendaraan berkapasitas delapan orang, hanya boleh diisi empat orang, dimana penumpangnya duduk di kursi baris belakang,” jelasnya.
Sementara untuk angkutan umum, ditegaskan Irjen Pol Toni Harmanto, diwajibkan membatasi jam operasional, jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang, jaga jarak antar penumpang minimal satu meter, dan para penumpang wajib memakai masker.
“Kalau roda dua berbasis ojol, itu kita wajibkan hanya mengangkut barang, bukan penumpang, pengendaranya wajib memakai masker dan sarung tangan. Jika ditemukan ada pelanggaran dari aturan tersebut, untuk tahap awal akan diberikan teguran. Misal, kalau tidak pakai masker akan disuruh kembali ambil masker. Jika kelebihan muatan akan ditegur untuk turun penumpangnya. Terus ada sangsi tegasnya nanti dalam bentuk teguran tertulis, bukan tilang tapi sangsi lain yang lebih tegas, dan itu sedang kami atur dan persiapkan,” pungkasnya. (rgr)