METRO SUMBAR

Walikota Fadly Amran Instruksikan Perketat Awasi Perbatasan

1
×

Walikota Fadly Amran Instruksikan Perketat Awasi Perbatasan

Sebarkan artikel ini

Menindaklanjuti tingginya kepulangan perantau,  Walikota Padangpanjang Fadly Amran, instruksikan Tim Satgas PPVC Kota, untuk memperketat pengawasan pendatang dari luar daerah. Hal itu dilakukan guna mempersempit ruang  sekaligus menyelamatkan masyarakat dari virus.

Dikatakan Fadly Amran, pengawasan memang harus  ketat. “Petugas jangan sampai kecolongan. Pendatang dari luar daerah wajib di karantina di BLK atau di BBI. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Padangpanjang,” tegas Fadly.

Tim Satgas dalam pengawasannya tidak hanya mendata tapi mengawasi gelagat orang yang akan menuju Kota Padangpanjang. ” Ketika ada gelagat mencurigakan, memperlihatkan kalau yang bersangkutan orang dari luar daerah, petugas harus membawa yang bersangkutan ke Karantina yang berada di BBI atau BLK,” ungkap Wako Fadly, Kamis, (16/4).

Baca Juga  Masyarakat harus Tenang, Eka Putra: PMK tidak Berbahaya

Aparat TNI/Polri akan menjemput para pendatang yang dinilai tidak kooperatif untuk di karantina. Kedepan, Pemko Padangpanjang akan memasang CCTV di 3 perbatasan untuk melihat jalur masuk para pendatang, kemudian akan bekerjasama dengan Ojek mengintai pergerakan orang yang dicurigai.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Padangpanjang, Nuryanuwar mengatakan, karantina atau membatasi diri berhubungan dengan orang lain, yang dilakukan perantau yang pulang kampung merupakan sikap  terpuji. “Maka dari itu jangan merasa hina. Justru ini sikap terhormat dan terpuji,” katanya.

Baca Juga  Kahmi Sumbar Ajak Masyarakat untuk Vaksinasi Anak dan Ikuti Booster

Menurut Nuryanuwar, pihaknya menghimbau masyarakat jangan menakuti saudara saudara kita yang mau mengikuti  karantina. Justru beri mereka apresiasi karena telah menaati prosedur pemeriksaan kesehatan.

Dikatakan Nuryanuwar, mengapresiasai masyarakat yang telah secara sadar mau mengikuti prosedur pemeriksaan seperti yang telah ditetapkan dinas kesehatan. “Bila sudah mencukupi karantina 14 hari, maka mereka dinyatakan selesai menjalani prosedur boleh pulang. Tidak ada masalah lagi,” katanya. (rmd)