PADANG, METRO
Dalam pekan ini Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bakal mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Sumbar. Pemprov menargetkan, minggu depan sudah dapat diterapkan di Sumbar.Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum mengajukan usulan penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Syarat- syarat tersebut di antaranya, total jumlah pasien positif Covid-19, jumlah pasien positif yang meninggal dunia, serta pola transmisi yang sudah bersifat epidemi dan eksponensial.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Irwan Prayitno pada Rapat Terbatas (Ratas) bersama Bupati Walikota se Sumbar melalui video conference (vidcon) di ruang kerja gubernur, Rabu (15/4).
“Sebetulnya syarat-syarat tersebut seluruhnya telah terpenuhi. Semua pertimbangan dan kajian epidemiologis kemarin yang telah dilaksanakan Balitbang Provinsi dan Akademisi Unand (Fakultas Kesmas dan FISIP), kita memang efektif untuk pengusulan PSBB tingkat Provinsi kepada Kementerian Kesehatan,” ucap.Irwan.
Irwan menjelaskan, terkait PSBB tersebut pihaknya telah membuat surat usulan. Setelah rapat tersebut seluruh bupati dan Walikota se Sumbar mendukung penuh provinsi lakukan PSBB.”Rencananya, surat usulan itu besok akan kami kirimkan. Insya Allah, dalam tiga hari kedepan hasilnya akan kami terima. Terkait apakah diterima atau tidak, sudah bisa diketahui. Mudah- mudahan kalau disetujui, dalam minggu depan kita akan sosialisasi dan melaksanakan PSBB,” kata Irwan.
Terkait dengan teknis pelaksanaan PSBB di Lapangan, Pemprov Sumbar akan melaksanakan rapat teknis setiap sektor pembatasan sosial (Dishub bersama Organda, Dinas Pariwisata, disperindag Sumbar serta OPD lainnya yang terkait) terkait kebijakan pembatasan tehnis PSBB dan termasuk teknis sosialisasi penerapan PSBB Sumbar.
“Dari hasil rapat-rapat tersebut, akan kita himpun dan kompilasi seluruhnya menjadi satu paket konsep teknis pelaksanaan PSBB dengan disetujui masing-masing Bupati Walikota, sembari menunggu keputusan Kementerian Kesehatan yang diperkirakan keluar pada hari senin minggu depan,” jelas Irwan.
Dapat dilihat perbandingannya dengan Riau yang telah disetujui PSBB-nya, padahal Sumbar lebih tinggi jumlah kasus positif dan kasus kematiannya ditambah dengan unsur yang mereka tidak miliki, yaitu banyaknya perantau yang pulang kampung (mudik) ke Sumbar. Sampai sekarang (15 April 2020-red) pemudik yang masuk ke Provinsi Sumbar terhitung 31 Maret 2020 sudah mencapai 79.000 orang lebih dan diperkirakan akan terus bertambah.”Insya Allah, semoga usulan PSBB Provinsi Sumbar ini dapat disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” harap Irwan.
Intinya, PSBB adalah membatasi pergerakan orang dengan tujuan memangkas penularan. Dan hal tersebut secara teknis 80 persen telah dilaksanakan di Provinsi Sumbar diantaranya pelarangan untuk sekolah, bekerja dari rumah, pelarangan beribadah di tempat ibadah, pelarangan berwisata, pelarangan kerumunan seperti pesta pernikahan, pembatasan penumpang di airport, pembatasan masuknya orang yang ada di sembilan perbatasan dan lainnya.Terkait dengan PSBB anggaran penanganan direncanakan mencapai Rp600 moliar. Sekarang telah disisihkan lebih kurang Rp 400 miliar yang terdiri dari berbagai anggaran kegiatan.
“Sisanya akan kita carikan lagi dari belanja pegawai, gaji, pemeliharaan gedung dan ujung-ujungnya nanti kalau memungkinkan dari tunjangan serta gaji ke-13,” beber Irwan .
Dari anggaran penanganan yang telah disiapkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota termasuk bantuan dari pemerintah pusat.”Mudah-mudahan dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat,” tutur Irwan.
Wagub Sumbar Nasrul Abit mengatakan, PSBB di Sumbar sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan masalah Covid-19 ini. Termasuk, usulan mengenai pembatasan gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lainnya.”Kita diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dengan seirama dengan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, diimbau seluruh kepala daerah agar terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Semua ada didalam satu komando, sehingga tidak perlu ada pertentangan antara pusat dan daerah,” ungkap Nasrul Abit.
Selain itu, Nasrul Abit juga meminta para Kepala Daerah bersama Dinkes, Satpol PP, TNI dan Polri atau gugus tugas bisa lebih tegas terhadap orang yang berkunjung ke Sumbar termasuk para pemudik.”Setiap mereka wajib ikut test covid, mengisi formulir data dan paling penting mereka yang masuk harus lakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” ujar Wagub. (fan)





