BERITA UTAMA

Menolak Pemakanan Jenazah Covid-19 Bisa Dipenjara

0
×

Menolak Pemakanan Jenazah Covid-19 Bisa Dipenjara

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Polda Sumbar bersama jajarannya akan mengawal proses pemakaman jenazah korban virus corona Ccovid-19 di wilayahnya agar dapat dimakamkan dengan baik. Bahkan, jika ada warga yang melakukan penolakan, Polisi tak segan-segan akan melakukan penindakan tegas dengan memproses hukum.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, perbuatan penolakan proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 merupakan tindakan melawan hukum. Pelaku akan dikenakan pasal tentang penanggulangan wabah dan karantina.

“Hal itu sesuai dengan pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984. Warga yang melakukan penolakan bisa kurungan satu tahun penjara setidaknya. Meskipun bisa dijerat hukum, tentu pihaknya mengedepankan upaya yang humanis,” kata Kombes Pol Satake Bayu.

Baca Juga  Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran dan di Atas HET, Kapolri: Kami Lakukan Penegakan Hukum

Kombes Pol Satake Bayu meminta masyarakat dapat memahami serta mematuhi aturan yang berlaku agar proses pemakaman para korban Covid-19 dapat berlangsung dengan lancar.

Selain itu, Polda Sumbar akan meminta kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) terus menyosialisaikannya kepada masyarakat.

“Kapolres supaya imbauan tegas dan berusaha untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat kalau ada yang menolak pemakaman para korban Covid-19. Jajaran juga diminta kawal untuk membantu proses pemakaman sehingga dipastikan proses pemakaman dapat berlangsung,” jelas Kombes Pol Satake.

Baca Juga  Rem Blong, 2 Truk Bertabrakan di Pintu Terminal Padangpanjang

Selain itu, Kombes Pol Satake Bayu berharap masyarakat Sumbar dapat menerima ikhlas setiap korban yang meninggal akibat wabah virus corona. Namun, jika ada warga yang masih ngotot untuk menolak pemakaman meski sudah diimbau, tentu dilakukan langkah penegakan hukum.

“Kalau ada berupaya melakukan penolakan kami proses. Nanti kami tindak tegas dengan pasal itu. Sekali lagi, jangan sampai memprovokasi. Mari kita bersama-sama menjaga agar tidak ada yang menolak proses pemakaman pasien Covid-19,” pungkasnya. (rgr)