BERITA UTAMA

Digerebek, Pemakai Buang Paket Ganja

0
×

Digerebek, Pemakai Buang Paket Ganja

Sebarkan artikel ini

Dua pengguna daun ganja kering diamankan di Mapolres Padangpariaman, setelah digerebek di salah satu rumah, Senin (6/6) dinihari WIB.
PADANGPARIAMAN, METRO–Di hari pertama puasa, dua pemuda malah asyik berpesta ganja. Aksi kedua pemuda, W (36), Ladanglaweh, Nagari Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung dan H (23), warga Kepala Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam ini, akhirnya berujung penjara, setelah aparat menggerebek rumahnya, Senin (6/6) sekitar pukul 00.01 dini hari WIB.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rudi Yulianto mengungkapkan, kedua pelaku tengah berpesta ganja. Saat digerebek, aparat menemukan satu paket kecil ganja dibungkus plastik. Sementara, saat  dilakukan penggeledahan ke rumah H, ditemukan 1 paket kecil ganja kering di dalam kotak rokok dan alat isap sabu.
”Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang W dan H akan melakukan pesta ganja di depan surau Simpang Tiga Sungai Asam, Nagari Sicincin, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Padangpariaman. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap W dan H,” ungkap AKBP Rudi.
Melihat kedatangan polisi, W dan H membuang satu paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening. “Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Padangpariaman. Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (efa)

Baca Juga  Kepala Gino Terus Membesar, Butuh Uluran Tangan Dermawan