METRO BISNIS

Bank Nagari Restrukturisasi Kredit Nasabah, 18 Ribu Debitur, Total Rp. 2 Triliun

0
×

Bank Nagari Restrukturisasi Kredit Nasabah, 18 Ribu Debitur, Total Rp. 2 Triliun

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar atau Bank Nagari tidak hanya peduli terhadap upaya pemutusan mata rantai virus corona atau Covid-19. Bank milik daerah ini juga melakukan kebijakan yang pro terhadap nasabah, terutama para debitur. Setidaknya akan ada 18 ribu debitur yang akan mendapatkan restrukturisasi kredit dari Bank Nagari.

Pasalnya, pandemi corona membuat pukulan ekonomi yang kuat di tengah masyarakat, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mayoritas menjadi debitur Bank Nagari. Dengan segala macam pembatasan aktivitas, otomatis membuat roda perekonomian tersendat. Alhasil daya beli masyarakat menurun lantaran kemampuan keuangan yang kurang.

Plt Direktur Keuangan dan Kredit Bank Nagari M Irsyad menyebutkan, Bank Nagari memberikan program restrukturisasi kredit bagi nasabahnya. Fasilitas keringanan ini bisa membantu nasabah yang terlilit kesulitan keuangan akibat hal ini. Didasari Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

“Berdasar pendataan Bank Nagari, ada sekitar 18 ribuan debitur terdampak Covid-19. Dengan nilai restrukturisasi kredit mencapai kisaran Rp2 triliun,” kata M Irsyad kepada wartawan, kemarin.

Ia mengatakan, restrukturisasi kredit ini diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau pekerja informal. “Dengan adanya relaksasi kredit tersebut, tidak menghilangkan kewajiban pada debitur untuk melakukan pembayaran. Namun sebatas pemberian keringanan,” tegas alumni Fakultas Pertanian Unand ini.

Pelaksanaan restrukturisasi kredit ini, kata Irsyad, dilakukan antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu. “Kemudian, pengurangan tunggakan bunga ataupun penambahan fasilitas kredit,” ungkap Irsyad.

Jangka waktu relaksasi yang diatur dalam Peraturan OJK dimaksud, sebut Irsyad, maksimum satu tahun. Artinya pelaksanaan restrukturisasi dalam jangka waktu tersebut dapat diberikan relaksasi. Antara lain kualitas kredit dapat ditetapkan menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi ataupun mendapatkan relaksasi lainnya sesuai dengan penilaian bank.

“Sedangkan untuk jangka waktu (tenor) kredit tersebut dapat saja lebih dari satu tahun,” terangnya.

Irsyad juga menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan assessment/penilaian terhadap kredit. Data inilah kemudian yang akan menjadi dasar penentuan seseorang apakah bisa restrukturisasi atau tidak. Untuk itu debitur diminta untuk memahami bahwa tidak seluruh kredit dapat dilakukan dengan restrukturisasi. “Restrukturisasi diberikan kepada debitur yang terdampak Covid-19,” tegas Irsyad.

Bagi debitur yang merasa usahanya saat ini memang terdampak penyebaran virus Covid-19, Irsyad mengimbau dapat menghubungi kantor cabang atau cabang pembantu Bank Nagari terdekat. “Ini guna mendapatkan informasi serta solusi yang terbaik dari pembayaran kewajiban atau angsurannya,” ucapnya.

Bagi debitur yang tidak terdampak signifikan sehingga kondisi usaha dan kemampuan membayar tidak berpengaruh, Irsyad menegaskan agar tetap melakukan kewajiban atau angsuran kredit sebagaimana biasanya. “Tentunya sesuai dengan perjanjian kredit dengan Bank Nagari,” sebut Irsyad. (r)