PDG PARIAMAN/PARIAMAN

Covid-19, Pengadaan Barang dan Jasa Dihentikan

0
×

Covid-19, Pengadaan Barang dan Jasa Dihentikan

Sebarkan artikel ini

WAKO Genius Umar menyatakan melihat angka kenaikan penularan virus covid-19 yang semakin tinggi, ke depan akan banyak persoalan dan tantangan yang akan dihadapi dalam daerahnya.

“Karena itulah kita semua perlu bersatu menyiapkan diri untuk menghadapi covid 19. Tentu kita tidak ingin “mati konyol “ karena kelalaian kita mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” kata Walikota Pariaman H Genius Umar, kemarin.

Katanya, kota telah anggaran dana untuk mengatasi penyebaran dan dampak covid-19. Namun demikian pemko tetap mencari sumber-sumber pembiayaan untuk mengatasi covid-19, termasuk meresposisi kembali target kinerja serta kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas.

Dikatakan, pemko telah anggarkan Rp. 56,8 miliar untuk penanganan Covid-19. “Kita mengambil langkah cepat dengan mengirimkan edaran kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait rasionalisasi anggaran, sehingga semua OPD harus melakukan seleksi prioritas program, agar ada anggaran yang disisihkan dan menggeser kegiatan yang tidak prioritas tersebut untuk penanganan Covid-19, per 7 April 2020,” ujarnya.

Baca Juga  Proyek Jalan Berasal dari DAK Pusat, Tiga Ruas Pekerjaan Jalan Dimonitoring Inspektur

Apalagi, semua proyek pengadaan barang maupun jasa telah kita dihentikan. Semua OPD terkait yang sudah membuat rencana pembiayaan untuk segera melakukan pergeseran anggaran untuk recofusing anggaran dalam penanganan Covid-19.

Lebih jauh dikatakan, alokasi yang mencapai Rp56,8 miliar itu akan digunakan untuk beberapa hal, dimana yang utama adalah untuk penanganan kesehatan, seperti penyediaan sarana dan pra sarana kesehatan untuk covid 19 ini, dan penunjang kesehatan lainya sebesar Rp14,8 miliar, untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp6,5 miliar, dan sisanya Rp14,3 miliar untuk penyediaan jaring pengaman sosial.

Baca Juga  Antisipasi Penyebaran Wabah Covid-19, Kejujuran Sangat Utama Dalam Mencegah Wabah

”Jadi selain anggaran untuk kesehatan, kita juga siapkan anggaran untuk insentif masyarakat terdampak covid-19, untuk penanganan jaring pengaman sosial sesuai dengan kemampuan keuangan kita,” ungkapnya

Untuk penerima insentif jelasnya, yang terdampak dari wabah virus tersebut, kami juga tidak sembarangan, melainkan harus memenuhi kriterianya sehingga tepat sasaran, sehingga insentif ini akan terasa sekali manfaatnya oleh masyarakat penerima.

Genius mengatakan kebijakan ini, sesuai instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. (efa)