SOLSEL, METRO
Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten Solok Selatan Muhammad Bardan SH M.H akan melakukan pengawalan penyaluran dana stimulus jaring pengaman sosial (JPS), pada masyarakat terkena dampak ekonominya akibat virus corona (Covid-19), di Kabupaten Solok Selatan.
Mantan Koordinator Kejati Papua itu menuturkan pengawalan dana stimulus jaring pengaman ( JPS) di Kabupaten Pesisir Selatatan itu sesuai dengan arahan Jaksa Agung ( RI), melalui Kajati Sumatera Barat.”Kita telah siapkan tim untuk melakukan pengawasan penyaluran dana JPS di wilayah hukum Solok Selatan,” ujar Kajari Solsel Muhammad Bardan, Sabtu (11/4).
Pria asal Kabupaten Agam itu megungkapkan, jika ada di temukan penyimpangan terhadap dana untuk masyarakat imbas dari wabah Covid-19, pihaknya akan menindak tegas dan dituntut dengan hukuman maksimal sesuai undang- undang, dan peraturan berlaku. “ Kita aka menindak tegas, apabila terjadi penyelewengan penggunaan dana jaring pengaman sosial untuk pencegahan dan penanggulangan covid 19. seberat dan tuntutan hukuman pidana maksimal bila terjadi tindak pidana korupsi terhadap pihak-pihak yang main-main dengan dan Covid-19 ini,” ujar Bardan.
Bardan mengingatkan agar jangan sampai ada pemerintah daerah, yang “bermain-main” dengan penyaluran dana bantuan untuk masyarakat yang terkena wabah pandemi Covid-19.
“Gunakanlah untuk penanggulangan Covid-19 ini. Jangan ada yang bermain-main dan mencari keuntungan dengan memanfaatkan dana penanganan Covid-19. Bantuan tersebut harus tepat sasaran dan berguna untuk masyarakat,” tutur Bardan.
Ia menambahkan, pengawasan penyaluran dana jaring pengaman sosial ( JPS), hal tersebut untuk mengantisipasi pergeseran serta penyimpangan. “Kita akan langsung melakukan pengawalan agar penggunaan dan peruntukan dana bantuan tepat sasaran dan benar-benar untuk penanganan Covid-19,” ujar Bardan.
Pada bagian lain, sebagai antisipasi dan me-mutus mata rantai virus corona di lingkungan kantor Kejari Solsel juga telah diberlakukan pengukuran suhu tubuh, dan sarana untuk mencuci tangan bagi para tamu. “ Untuk SOP antisipasi Covid-19 telah berjalan seperti telah dilakukan penyemprotan disinfektan maupun kebijakan wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas wastafel didepan lobi kantor,” ungkap Bardan. Ditambahkan, untuk penanganan perkara, para jaksa telah mengikuti sidang secara dalam jaringan (online) untuk perkara pidana umum dalam antisipasi penyebaran Covid-19. (cr1)