BERITA UTAMA

Kajati Sumbar Ingatkan Kepala Daerah Jangan Main Main Pergeseran Dana Covid-19

1
×

Kajati Sumbar Ingatkan Kepala Daerah Jangan Main Main Pergeseran Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ( Kejati Sumbar) Amran akan menginstruksikan jajaran untuk mengawal dan mengawasi Bantuan maupun Anggaran yang digelontorkan untuk penanganan pademi virus Corona ( covid-19) di  Wilayah Sumatera Barat.

 ”Pada prinsipnya, sesuai arahan Jaksa Agung, kita harus bisa mengawal dan mengamankan pergeseran dana untuk covid-19. Sebenarnya ini ada pergeseran dana. Baik ditingkat Daerah maupun Provinsi di Sumbar. Untuk di Provinsi saya telah memasukan Assintel dalam gugus tugasnya dan untuk di daerah  saya telah intruksikan Kejari se- Sumbar untuk mengawasi ini,  “ ujarnya didampingi Assintel Kejati Sumbar Teguh Wibowo kemarin (7/5) kepada POSMETRO.

Orang nomor satu di Kejaksaan Sumbar, menegaskan  akan menindak tegas Kepala Daerah yang bermain-main dengan pergeseran dana covid-19 ini, “ Baik diminta maupun diminta kita wajib mengamankan  pergeseran dana itu. Karena itu uang rakyat, uang negara.  Asalkan sudah tepat tidak masalah. Kalau ada indikasi penyimpangan kita akan tindak tegas, dalam hal ini masuk dalam tindak pidana korupsi. Diingatkan lagi seluruh Kepala Daerah dan seluruh pemangku kebijakan jangan bermain-main pergeseran dana covid-19, harus tepat sasaran dan berguna bagi masyarakat. Kita akan tidak tegas dan tuntutan pidana maksimal bila nanti  terjadi penyimpangan atau niat jahat (mens rea) mengambil keuntungan pribadi dalam kondisi pandemi saat ini. “tegasnya.

Baca Juga  Sadis! Ayah Tiri Banting Balita hingga  Tewas, Dipukuli, Digigit dan Disulut Rokok, Terjadi saat Ibu Korban Pergi ke Warung

Disisi sisi lain, Alumni SMA 2 Pekanbaru itu mengungkapkan, pihak Kejati Sumbar juga mengawasi perbuatan lain yang diinstruksikan Jaksa Agung dalam kondisi COVID-19, di antaranya adalah penimbunan kebutuhan pokok, obat-obatan, masker, dan kebutuhan medis lainnya.

“Diingatkan jug para penyebar berita bohong atau hoaks menyangkut Coronavirus dan serta pelaku penimbunan dan penyebar hoaks diinstruksikan untuk diberi tuntutan pidana maksimal,” tuturnya.

Disamping itu,  untuk memutus mata rantai dan antisipasi dan wabah virus corona (covid-19), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), melakukan penyemprotan disinfektan diseluruh ruang kerja kantor Kejati Sumbar dan telah melakukan SOP ( Standar Operasional Prosedur)  serupa ke Kejari se- Sumatera Barat untuk antisipasi dan mencegah Covid-19.

Baca Juga  Praperadilan Penghentian Penyelidikan Kasus Surat Sumbangan Gubernur, Polda Sumbar Selaku Termohon Tak Hadir Sidang Perdana

“Selain memutus mata rantai covid-19. Pada bagian lain kita tetap menjalankan koordinasi dengan  13 Kejari di Sumbar yang telah melakukan persidangan melalui video conference ( VC) dalam jaringan (online) untuk penanggulangan dan pencegahan COVID-19, “ pungkas mantan Badan Pendidikan dan  Pelatihan Kejaksaan Agung RI itu. (cr1)