SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

7 Sertifikat, Kantor Pertanahan Sawahlunto Digugat

0
×

7 Sertifikat, Kantor Pertanahan Sawahlunto Digugat

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, METRO
Satu per satu sertifikat di atas lahan PT Bukit Asam terus terungkap. Jika sebelumnya 5 sertifikat, kini PT Bukit Asam Tbk juga mengajukan gugatan terhadap Kantor Pertanahan Sawahlunto atas penerbitan 7 sertifikat lainnya. Prosesnyapun kini telah memasuki sidang lapangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Hal itu terungkap dalam sidang lapangan yang digelar PTUN Padang, dengan majelis hakim Herisman, Sandi Pelanggan dan Hari Purnomo, di kawasan perkara Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Jumat (3/4). Dalam sidang yang berjalan hampir dua jam itu, Hakim Ketua, Herisman, minta pihak Kantor Pertanahan Sawahlunto menunjukan batas tanah digugat PT Bukit Asam (PTBA) yang sertifikat sudah diterbitkan.

“Dalam berperkara di PTUN, beban pembuktian pada tergugat, bukan pihak yang mendalilkan,” ujar Herisman, seperti dikutip portal kabarita.

Di persidangan itu, kuasa hukum PT Bukit Asam, memperlihat peta tanah yang digugat kepada majelis hakim dan pihak terkait. Perusahaan tambang tertua di Indonesia itu, dalam gugatannya yang diajukan kuasa hukumnya Rimaison Syarif dan Desman Ramadhan memaparkan, akibat diterbitkan 7 sertifikat yang berada di atas area reklamasi pascatambang terbuka itu, mengakibatkan penggugat tidak dapat mengolah dan memanfaatkan atau mengeksplorasi lahan.

Dipaparkan Rimaison Syarif, agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari, telah pernah dilakukan verifikasi status penguasaan tanah PT Tambang Batubara Bukit Asam – Unit Pertambangan Ombilin, antara penggugat dengan tergugat sesuai berita acara verifikasi bersama.”Penggugat menyerahkan data peta penguasaan tanah PTBA – UPO kepada tergugat,” ujar Rimaison Syarif, Minggu (5/4).

Selain majelis hakim dan panitera, hadir dalam sidang lapangan itu, pihak PT Bukit Asam, General Manajer PT Bukit Asam Unit Pertambangan Ombilin (PTBA-UPO), Yulfaizon, Markus Gea beserta kuasa hukum dan pihak Kantor Pertanahan Sawahlunto. Dijelaskan Rimaison, berdasarkan turunan register dari Besluit Gubernur General fan Ned Indie, 15 Maret 1892 dan surat Direksi Der Staat Spoorwgen 17 April 1898. Penggugat telah menerima penyerahan tanah tersebut dari ninik mamak dan Wali Nagari Kolok guna dijadikan kawasan daerah pertambangan.”Yang tidak kalah pentingnya, ketujuh sertifikat yang digugat PT Bukit Asam ini. Tahun lalu, PT Bukit Asam juga telah menggugat 5 sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Sawahlunto atas nama pihak lain, dimana keputusannya dimenangkan Bukit Asam,” katanya. (*/cr2)