METRO PESISIR

Ulah Covid 19, Lakukan Perubahan Program

0
×

Ulah Covid 19, Lakukan Perubahan Program

Sebarkan artikel ini

PADANGPARIAMAN, METRO
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padangpariaman Rudy Rilis menyatakan wabah  Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) yang semakin hari semakin menakutkan dan meresahkan masyarakat.

“Kondisi tersebut membuat semua kegiatan yang sudah direncanakan oleh OPD di Kabupaten Padang Pariaman harus disusun ulang begitu juga dinasnya,” kata Rudy Rilis kemarin.

Katanya, dinasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal perizinan dan non perizinan merubah SOP/ mekanisme dan meminta pelaku usaha untuk mengoptimalkan pengiriman berkas permohonan dari rumah ( via online ).

Dikatakan, terkait hal ini dalam upaya pencegahan, Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni sudah menerbitkan surat instruksi nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dan DPMPTP juga mengeluarkan pengumuman terkait pelayanan perizinan selama masa tanggap darurat covid-19.

Baca Juga  DPMD Kota Pariaman Konsultasi ke Kantor Kemendes PDT

Lebih jauh dikatakan, dinasnya mengintruksikan kepada sekretaris dan seluruh kepala bidang untuk menyusun jadwal pegawai yang masuk kantor, karena berdasarkan surat instruksi dari Kepala Daerah yang namanya pelayanan terhadap masyarakat tetap harus dilaksanakan.

“ Kita tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa, tetapi pegawai yang masuk akan dibuatkan jadwal masuk kerjanya secara bergiliran dan kami sarankan kepada seluruh masyarakat untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan secara online, melalui wa atau email untuk upaya meminimalisir penyebaran virus corona ini dan kami himbau juga kepada masyarakat untuk tetap jaga kebersihan serta kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga  MTQ Tingkat Kecamatan IV Aur Malintang Dibuka, John Kenedy Aziz: Bukan Sekadar Perlombaan Mencari yang Terbaik

Pelayanan perizinan secara tatap muka memang untuk saat ini diminimalkan, masyarakat bisa mengirimkan berkas permohonan melalui WA (0811 660 7788), email ( dis.pmptp@padangpariamankan.go.id ) atau online di link http://simpel.padangpariamankab.go.id/ dan http://oss.go.id. Terkait izin yang bersifat teknis bisa mengirimkan berkasnya melalui PT. POS Indonesia. Dan permohonan yang dikirim baik melalui online atau POS akan diproses dan mengirimkan kembali izin yang sudah diterbitkan melalui WA/ email pemohon masing-masing.(efa)