AIAPACAH, METRO
Pemko Padang mulai memberlakukan aturan baru bagi warga yang baru saja datang dari daerah yang telah terjangkit wabah corona (Covid-19). Mereka dikenakan wajib lapor ke RT, RW, lurah atau puskesmas.
Kewajiban lapor ini diharapkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan agar pendatang yang bersangkutan tidak menularkan virus yang mungkin saja dideritanya kepada orang-orang sekitarnya. Nantinya, setelah melapor, maka petugas puskesmas akan datang memeriksa.
Kepada warga yang baru saja datang tersebut akan diminta untuk berdiam diri di rumah masing-masing. “Kerelaan anda melapor akan sangat membantu pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 di Kota Padang,” ujar Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Mahyeldi menambahkan, cara lapornya yaitu dengan mengirim pesan via Whats app ke nomor-nomor petugas yang telah ditunjuk di semua puskesmas di Kota Padang. Adapun nomornya adalah Puskesmas Dadok diwakilkan oleh Nelli (0823 1223 8883), Puskesmas Padang Pasir (Nora) 0852 7418 0444, Puskesmas Pemancungan (Fitri) 0823 8599 3096, Puskesmas Lapai (Desri) 0813 7470 2003, dan Puskesmas Nanggalo (Desfita) 0821 7418 6811.
Kemudian, Puskesmas Anak Air (Elminar) 0853 6407 2303, Puskesmas Rawang (Mesra) 0852 6367 1189, Puskesmas Lubuk Buaya (Lidya) 0812 6648 8141, Puskesmas Pegambiran (Trisna) 0857 4246 690, Puskesmas Bungus (Aida) 0853 6350 6606, Puskesmas Air Dingin (Defi) 0813 6333 6233, dan Puskesmas Lubuk Begalung (Resti) 0813 6382 7627.
Selanjutnya, Puskesmas Lubuk Kilangan (Marina) 0812 6763 6343, Puskesmas Koto Pulai Ikur Koto (Susi) 0813 6307 2226, Puskesmas Kuranji (Dwilli) 0813 6312 3600, Puskesmas Ambacang (Surya) 0813 7438 1590, Puskesmas Seberang Padang (Sri) 0852 6303 4730, Puskesmas Pauh (Destia) 0853 6846 6997, Puskesmas Alai (Eka) 0853 6503 1702, dan Puskesmas Ulak Karang (Yulisna) 0852 6334 8660.
Berikutnya, Puskesmas Belimbing (Yoza) 0853 7519 2369, Puskesmas Andalas (Desi) 0823 8141 4638, Puskesmas Air Tawar (Sofiarni) 0812 6636 5903, dan Dina Kesehatan diwakilkan Gentina 0812 6123 9600 dan Tutwuri 0813 7433 4117. Adapun alur pelaporan lewat whatsapp adalah dengan menuliskan nama, alamat yang jelas, nomor yang bisa dihubungi, riwayat perjalanan dan tanggal kedatangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani mengatakan, karena keterbatasan petugas, maka tidak semua masyarakat yang melapor akan dikunjungi. Mereka yang dikunjungi petugas adalah yang menunjukan gejala seperti flu, batuk dan demam.
“Sementara bagi pelapor yang tidak mengalami gejala cukup diminta untuk mengisolasi diri secara mandiri dirumah selama 14 hari setelah kedatangannya dari daerah lain,” tukasnya.
Rata-rata semua daerah di Indonesia saat ini, terang Feri Mulyani, telah terjangkit Covid-19. Dengan demikian, semua masyarakat yang berasal dari luar Padang, wajib melaporkan diri. (tin)