PARIAMAN, METRO
Lurah Kelurahan Kampuang Perak menjeput warganya di Lapas Klas IIB Pariaman yang bebas dalam program pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 oleh Kemenkumham RI.
Kalapas Klas IIB Pariamam Eddy Junaedi mengatakan, ada salah satu narapidana dari 97 narapidana yang bebas itu langsung dijemput lurahnya. Ia mengatakan, pihaknya berkordinasi dengan pemerintah nagari atau kelurahan yang ada warganya bebas dalam program tersebut. “Berdasarkan ide-ide yang mucul kami memutuskan dalam rangka menmberikan asimilasi pada warga binaan kami menyerahkan langsung pada nagari atau lurah langsung,” ujar Junaedi.
Warga binaan yang dibebaskan ini adalah mereka yang telah dibina di Lapas. Artinya, setelah keluar tentu pemerintahan setempatlah yang akan melakukan pembinaan kedepanya.
“Nanti mereka akan kembali ke masyarakat, dan walinagari/kepala desa akan membatu untuk memberi penjelasan kepada masyarakat, kalau mereka telah bebas,” kata Junaedi.
Kata Eddy, kendati sudah ada sebanyak 97 warga binaan yang dikeluarkan, tetapi kondisi lapas pariaman masih over kapasitas. Dimana, saat ini lapas Pariaman dihuni oleh 590 orang. “Selain dalam penanggunalang corona, program ini juga salah satu langkah untuk mengurangi warga binaan tetapi kondisinya saat ini masih melebihi kapasaitas, seharunya disni hanya dihuni oleh 150 orang,” ujar Junaedi.
Sementara itu, Lurah Kampung Perak, Yunasri yang datang langsung menjemput warganya yang keluar. Ia mengapresiasi langkah Kalapas IIB Pariaman yang menyerahkan wargabinaan yang bebas kepada pemerintahan terenda.“Nanti secara berlahan kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan telah bebas dan telah menjalankan pembinaan di lapas,” kata Yunasri.
Ia mengatakan, sebagai pemimpin didaerahnya akan berupaya mencarikan solusi agar warganya yang baru keluar ini bisa diterima di masyarakat dan bisa juga berpenghasilan.
“Kita juga akan upayakan mencarikan pekerjaan apa yang bisa dilakukan, agar yang bersangkutan bisa berpenghasilan sendiri. Serta, tidak lagi mengulangi pelanggaran hukum,” kata Yunasri. (z)





