TANAHDATAR, METRO
Menyikapi perkembangan pandemi wabah Covid 19 di Kabupaten Tanahdatar akhir-akhir ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanahdatar mengeluarkan maklumat.
Ketua MUI Kabupaten Tanahdatar Syukri Iska di ruang kerjanya, Kamis (2/4) menjelaskan, perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanahdatar akhir-akhir ini terjadi peningkatan jumlah masyarakat Kabupaten Tanahdatar yang masuk dalam kategori notifikasi, ODP dan PDP.
Berdasarkan kondisi ini, MUI Kabupaten Tanahdatar kembali melaksanakan musyawarah dengan melibatkan perwakilan dari gugus tugas Kabupaten Tanahdatar, kementerian agama, dewan masjid Indonesia Kabupaten Tanahdatar.
Dan berdasarkan hasil musyawarah tersebut maka MUI Kabupaten Tanahdatar melalui maklumat MUI Nomor : 02/maklumat-MUITD/III/2020 mengeluarkan keputusan dengan menetapkan secara tegas kepada umat islam di Kabupaten Tanahdatar dan pengurus masjid untuk meniadakan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur dirumah masing-masing.
Selain itu di dalam surat keputusan tersebut juga ditetapkan secara tegas kepada umat islam di Kabupaten Tanahdatar dan pengurus masjid untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, surau dan mushalla. Kepada masyarakat sangat dianjurkan melaksanakan qunut nazilah pada setiap shalat fardhu, serta memperbanyak istighfar dan berdoa agar negeri terhindar dari Wabah Covid-19, menghadiri kontak fisik antar individu masyarakat seperti bersalaman.
Masyarakat juga diminta mengikuti dan mematuhi arahan dan himbauan pemerintah, baik pusat maupun daerah terkait dengan upaya antisipasi penyebaran virus covid 19, sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT, Rasulullah SAW dan Ulil Amri (pemerintah).
Kepada pengurus masjid, surau dan mushalla serta Mubalig dan Dai agar meniadakan ceramah dengan mengumpulkan massa, dan menganjurkan untuk memanfaatkan media online dalam berdakwah dan membimbing masyarakat dalam menghadapi suasana wabah.
Terakhir dalam maklumat tersebut MUI menganjurkan kepada masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk peduli terhadap keluarga, tetangga dan masyarakat sekitarnya yang tidak bisa berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat dampak virus Corona.
Syukri Iska menegaskan maklumat ini diambil dasar pemikirannya jelas, yaitu diambil dari dalil dalil syar’i dan hadist Rasulullah SAW, tausiah MUI, fatwa MUI dan dasar-dasar lainnya. (ant)