PESSEL, METRO
Jajaran Polsek Linggo Sari Baganti, Polres Pesisir Selatan bersama Camat Linggo Sari Baganti, terpaksa harus membubarkan acara pesta pernikahan, yang digelar salah seorang warga di Kampung Bukit Putus dalam Kanagarian Lagan Hilir Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti. Kamis (2/4).Langkah ini merupakan upaya dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19), yang salah satunya dengan menghentikan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Sebelum dibubarkan, anggota Polsek Linggo Sari Baganti bersama Camat telah turun memberikan himbuan pada warga bersangkutan supaya tidak menggelar pesta pernikahan. Sesuai dengan Maklumat Kapolri RI, namun teryata hal itu tidak diindahkan. Hingga harus dilakukan tindakan tegas.
Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasman membenarkan, bahwasnya telah melakukan tindakan tegas, bersama Camat Linggo Sari Baganti, dengan membubarkan acara pesta pernikahan yang diadakan salah seorang warganya. “Sudah kita sosialiasikan dan himbuan, bersama camat pada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tetap mengadakan pesta,” terang Kapolsek Linggo Sari Baganti.
Iptu Hardi menjelaskan, tindakan tegas ini sesuai dengan maklumat Kapolri RI, tentang larangan mengadakan aktivitas yang mengundang keramaian di tengah kondisi Pandemi wabah virus corona (Covid-19). Meskipun begitu, Hardi tidak melakukan proses hukum, namun Kapolsek menyatakan akan melakukan tindakan hukum, khususnya kepada penyelenggara jika kembali melanjutkan kegiatan tersebut.
Dikatakan Polsek Linggo Sari Baganti dan pihak Kecamatan Linggo Sari Baganti, terus mengingatkan, pada warganya, agar memahami dan mematuhi Maklumat Kapolri RI. Untuk, tidak melaksanakan pesta pernikahan. “Jajaranya pun membuat himbuan serta sosialiasi ke masyarakat, agar bisa terhindar dari pandemik tersebut, guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Virus Corona, “ ujar Kapolsek. (rio)





