ilustrasi
PADANG, METRO–Masih ingat kasus perkosaan yang dialami gadis penyandang disabilitas di kawasan Tunggul Hitam, beberapa pekan lalu. Setelah melakukan pengejaran, jajaran Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku. Tidak hanya satu orang, rupanya ada tiga pelaku yang dengan tega menggilir korban berinisial, AAR (25). Bahkan satu di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Bung Hatta (UBH).
Ketiga tersangka diketahui Adam Yordan (20) mahasiswa UBH, Desrianto Putra Tanjung (21) dan Salman Rasyd alias Puyau (20). Dia ditangkap saat tengah berada di kedai yang berada di kawasan Andalas Kecamatan Padang Timur.
Penangkapan itu berdasarkan LP/666/K/V/2016/SPKT UNIT III, tertanggal 18 Mei 2016. Dalam laporan itu, korban AAR (25) mengaku telah diperkosa oleh ketiga tersangka di Tunggul Hitam, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 23 Mei 2016. Tersangka Adam ditangkap di Gang Muhajirin, Kelurahan Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah. Tim opsnal dan unit PPA langsung melakukan pengejaran ke lokasi. Desrianto Putra Tanjung juga diamankan di sana. Setelah berhasil menangkap dua orang tersangka, petugas terus memburu pelaku Payau, hingga akhirnya petugas berhasil melacak keberadaan tersangka yang merupakan otak pemerkosaan. Pada Kamis siang, Puyau ditangkap di Andalas.
Kapolresta Padang AKBP Chairul Aziz mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dialami oleh korban, dan telah menetapkan tiga orang tersangka. “Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, modus yang digunakan untuk memperdaya korban dengan menjanjikannya sebagai model, dan pelaku mengaku sebagai fotografer sehingga korban percaya. Saat itulah korban digilir oleh ketiga pelaku,” kata Kapolresta, Minggu (29/5).
Menurut Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisikan foto vulgar korban serta satu kamera Nikon yang digunakan sebagai alat memoto korban.
”Adam Yordan juga tersangkut kasus Narkoba,” ungkap AKP Abdus.
Ia menambahkan, korban diperkosa di salah satu perumahan. Sebelum diperkosa, korban dijemput dan setelah diperkosa korban diantarkan kembali oleh pelaku Payau. “Saat ini kita masih memeriksa secara intensif ketiga pelaku. Ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 e KUHP dan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan masing-masing pasal tersebut ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Rektor Ngaku
Rektor Belum Tahu
Terpisah, Rektor UBH Prof Niki Lukviarman saat dihubungi POSMETRO, kemarin mengaku, belum mengetahui keterlibatan salah seorang mahasiswanya dalam kasus pemerkosaan gadis disabilitas dan narkoba.
”Saya belum menerima laporan kasus itu. Saya berterima kasih telah diberikan informasi terkait adanya mahasiswa yang ditangkap akibat melakukan pemerkosaan. Silahkan menghubungi bagian Humas Bung Hatta agar lebih jelas konfirmasinya,” kata Prof Niki.
Sementara Kepala Humas UBH Padang, Indrawadi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa salah seorang mahasiswanya telah melakukan tindak pidana, dan pihak kampus telah memberikan sanksi yang tegas kepada mahasiswa tersebut.
”Mahasiswa itu langsung dikeluarkan. Dari informasinya tersandung kasus pemerkosaan dan narkoba. Kami tidak main-main dalam hal ini. Karena setiap mahasiswa yang masuk ke UBH sudah menandatangani pernyataan,” tegas Indrawadi.