PDG.PARIAMAN, METRO
Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni menyatakan dalam antisipasi convid 19 daerahnya saat ini telah mendirikan tiga posko di perbatasan daerah. “Kita mendirikan posko tersebut untuk memeriksa kesehatan pendatang guna mencegah penyebaran convid,” kata Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni, kemarin.
Katanya, ini untuk menindaklanjuti hasil telekonferensi antara bupati dan walikota dengan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat. “Kita bangun posko ini untuk mengetahui siapa saja masyarakat yang masuk langsung diperiksa dan kita dapat mengetahui bagaimana kondisinya,” kata Ali Mukhni didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padangpariaman Budi Mulya.
Katanyam, posko perbatasan tersebut merupakan upaya dalam pelaksanaan pembatasan selektif bagi pendatang dari luar daerah yang kegiatan itu sifatnya sementara. Posko perbatasan tersebut dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai dari 1 April sampai dengan 14 April 2020.
Dikatakan dalam posko tersebut terdapat sejumlah pihak mulai dari unsur BPBD, Polres, Kodim, Satpol PP, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan yang menjalankan tugas 24 jam dan dibagi ke dalam dua sif. Adapun posko yang dibangun tersebut yaitu di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kecamatan Batang Gasan, dan Kecamatan Patamuan.
“Kita harapkan dengan adanya upaya tersebut maka dapat menekan potensi penyebaran convid 19 dalam daerahnya,” ujarnya.
Jika ada pendatang yang memiliki ciri-ciri terserang COVID-19, lanjutnya maka sebagai langkah antisipasi pihaknya akan melakukan isolasi terhadap yang bersangkutan. “Kami mengikuti standart protokol kesehatan penanganan COVID-19, salah satunya dilaksanakan karantina bagi yang memiliki ciri-ciri terserang virus itu,” ujarnya.
Terpisah, Ali Mukhni yang juga Ketua DPW PAN Sumatra Barat bersama Sekretaris DPW PAN sumbar beserta Pengurus berikan sembako kepada masyarakat yang kurang mampu.
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian partai PAN terhadap masyarakat yang kurang mampu yang terkena dampak dari penyebaran virus covid 19. (efa)





