UJUNGGURUN, METRO
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang mengambil kebijakan yakni membatasi jumlah orang yang hadir dan mewajibkan pelaksanaan akad nikah di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di kecamatan. Hal ini terkait mewabahnya penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Kemenag Kota Padang, Marjanis mengungkapkan, kebijakan itu dilakukan menindaklanjuti instruksi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Untuk pelaksanaan akad nikah harus di KUA. Berlaku sejak seminggu belakangan setelah keluar surat dari Dirjen Bimas Islam,” ungkap Kepala Kemenag Kota Padang, Marjanis, Rabu (1/4).
Marjanis menambahkan, jumlah orang yang hadir untuk menyaksikan pelaksanaan akad nikah akan dibatasi, maksimal sebanyak 10 orang. Sebelum pelaksanaan akad nikah, harus mencuci tangan dulu, menggunakan hand sanitizer, dan memakai alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan. “Ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat akan diuntungkan apabila melaksanakan akad nikah di KUA, lantaran tidak dipungut biaya. “Sementara kalau dilaksanakan di rumah, biayanya Rp600 ribu masuk ke kas negara,” sebutnya.
Ia menuturkan, hingga saat ini Kemenag Kota Padang belum menerapkan akad nikah online melalui telekonferen. Sebab, katanya, penandatanganan surat nikah harus dilaksanakan secara langsung.
“Akad nikah merupakan sesuatu sakral sehingga tidak bisa dilaksanakan secara online melalui telekonferen. Namun untuk alat kita sudah punya, namun tidak bisa diterapkan karena penandatanganan surat nikah harus secara langsung. Selain itu, Akad nikah itu sakral, tidak mungkin dilaksanakan lewat telekonferen. Pelaksanaan akad nikah harus berhadapan dan bersalaman langsung,” jelasnya.
Dia juga menuturkan, belum ada pelaksanaan akad nikah di Kota Padang yang dibatalkan atau diundur karena adanya wabah pandemi Covid-19. “Yang dibatalkan atau ditunda tidak ada. Yang ada diwakilkan ke ahli nasab setali darah atau pihak KUA,” pungkasnya.
Marjanis mengungkapkan, data yang ada di Kemenag Kota Padang, ada lima akad nikah yang diwakilkan. Seperti di Kecamatan Kototangah, Lubukkilangan, Pauh, Kuranji, dan Lubukbegalung. (cr1)