MENTAWAI, METRO
Pemerintah Daerah (Pemkab) Kepulauan Mentawai memberlakukan larangan sementara operasioanl penerbangan perintis, kapal penumpang, kapal wisata, kapal penyeberangan, kapal perintis, speed boat dan/atau jenis kapal apapun yang bertujuan membawa penumpang/orang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet, menyatakan, diberlakukan larangan sementara operasional ke Mentawai demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai. langkah strategis bagi Kami di tengah situasi sekarang ini kondisi wabah corona adalah menutup akses ke Kepulauan Mentawai.” Kondisi ini akan berlanjut hingga ada pemberitahuan berikutnya dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.” ujar Bupati Yudas Sabaggalet, Senin (30/3).
Sementara transportasi yang diizinkan masuk, adalah alat transportasi yang membawa mengangkut kebutuhan bahan pokok masyarakat. “Bahkan bakar minyak, atau logistik guna penanganan kebutuhan masyarakat Mentawai,” ujar Yudas Sabaggalet.
Kepalah Dinas (Kadis) Kesehatan Lahmuddin Siregar dalam rapat bersama Bupati, Dinas Kesehatan terus memantau bagi siapa saja yang melakukan perjalanan di daerah tersebut.
Sangat di harapkan keterbukaan masyarakat terhadap bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dari daerah terjangkit maka harus memberitahukan diri kepada petugas pemeriksaan dengan jujur.
“Untuk mewaspadai setiap kapal masuk petugas selalu tetap menjaga ketat kedatangan warga yang berpergian. Mengantisipasi penyebaran Covid-19 masyarakat harus bersikap terbuka tidak usah malu ketika petugas memberikan pertanyaan dari kota mana mereka kunjungi,” sebut Lahmuddin.
Dikatakan Lahmuddin, dari 330 yang melakukan perjalanan di luar ada 15 orang masuk ODP dan jumlah tersebut terus berkurang, dari beberapa hari lalu ada 15 orang dan saat ini menjadi 9 orang. Bagi yang melakukan perjalanan khususnya di daerah terjangkit harus segera isolasi mandiri, tetaplah di rumah dan lakukan pembatasan jarak minimal 1 meter (Phsycal Distancing) serta menjauhi kerumunan atau keramaian dalam tempo 14 hari lakukan pemantauan mandiri dan laporkan ke petugas kesehatan.
Lahmuddin berharap, masyarakat sungguh-sungguh sadar dan mawas diri agar sehat dan pulih. Kemudian, jika masyarakat masih bingung, bisa secara mandiri segera menghubungi Puskesmas atau petugas kesehatan. (s)





