BERITA UTAMA

Babak Baru Kasus Suap Jembatan dan Masjid Solsel, KPK Limpahkan Perkara Bos PT Dempo ke Pengadilan

0
×

Babak Baru Kasus Suap Jembatan dan Masjid Solsel, KPK Limpahkan Perkara Bos PT Dempo ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

PADANG,METRO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara suap yang menjerat bos PT Dempo Grup berinisial MYK ke Pengadilan Negeri Padang, Selasa (31/3). Kasus suap yang juga menjerat Bupati Solok Selatan non aktif itu berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh KPK pada tanggal 19 Maret 2020 lalu. Untuk itu dilakukan pelimpahan ke Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

“Selanjutnya kami menunggu jadwal sidang, terkait dengan sidang, kami akan berkoordinasi dengan pengadilan bagaimana tentang teknisnya, mengingat kondisi saat ini,”katanya, di Pengadilan Negeri Padang,” kata Rikhi Benindo Maghaz, Selasa (31/3).

Rikhi mengungkapkan, saat ini terdakwa MYK sudah berada di rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. “Terdakwa sudah kita pindahkan, dari rutan KPK ke rutan Anak Air yang ada di Padang,” terangnya.

Dia menuturkan, dalam penanganan tersebut, terdapat delapan orang Jaksa. “Kita semua adalah tim yang menangani perkara tersebut,”imbuhnya.

Disebutkannya, untuk jumlah saksi, Jaksa KPK menyebutkan setidaknya ada 38 orang saksi, yang diperiksa. Namun, pihaknya akan melihat perkembangan persidangan, kalau terdakwa komperatif dan sesuai dengan pembuktian dakwaan, maka tidak semua saksi yang dipanggil.

“Pasal yang disangkakan yakninya dakwaan alternatif, pertama pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 4 ayat (1) KUHP,” ujar Rikhi.

Sementara itu, untuk tersangka MZ yang juga Bupati Solok Selatan non aktif, hingga kini tim penyidik KPK masih merampungkan penyidikannya. Untuk MZ penahanannya masih diperpanjang, karena ada beberapa fakta yang harus diteliti lagi.

“Apakah nantinya sesuai dengan fakta persidangan, atau ada hal-hal yang harus kami gali lagi, karena MZ sendiri si penerima suap. DKPK berupaya segera merampungkan berkas perkara tersebut, mengingat pada bulan Mei 2020 harus dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Rikhi.

Terpisah, Panitera muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Rimson Situmorang, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. “Ya benar, berkas sudah kami terima, selanjutnya diserahkan kepada ketua pengadilan, untuk ditetapkan siapa majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Suap kepada Bupati Solok Selatan dalam rangka pembangunan masjid agung dan pembangunan jembatan ambayan, pada tahun 2018, di Kabupaten Solok Selatan. Saat itu, Bupati Solok Selatan memberikan kesempatan kepada terdakwa MYK untuk mengerjakannya sesuai dengan proses lelang.

Bupati memerintahkan anak buahnya, agar proyek tersebut dikerjakan oleh MYK, namun MYK tidak mengerjakan proyek tersebut, bahkan diberikan kepada orang lain. Kesempatan memberikan lelang tersebut, MYK memberikan hadiah kepada Bupati. Hingga akhrinya kasus itu ditangani oleh KPK. (cr1)