TAN MALAKA, METRO
Delapan orang wanita tanpa identitas diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada, Senin (30/3) dini hari. Dua orang diantaranya diamankan di kawasan Jalan GOR H Agus Salim, enam orang lagi diamankan petugas di salah satu kafe kawasan Bypass.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, dalam rangka sosialisasi Instruksi Wali Kota Padang guna pencegahan penyebaran Covid-19, setiap malam pihaknya melakukan razia yang bersifat imbauan dan patroli rutin ke tempat-tempat yang diduga masih menciptakan keramaian. Seperti kafe, karaoke, dan tempat-tempat lain yang sejenis.
“Dalam pengawasan kali ini, ada satu kafe di kawasan Bypass masih buka hingga dini hari. Oleh karena itu, kita lakukan peneguran dan kita amankan enam orang wanita tanpa identitas di kafe tersebut dan langsung dibawa ke Mako,” ujar Alfiadi.
Selain itu terang Alfiadi, petugas Satpol PP juga menyuruh pemilik kafe agar datang ke Mako Satpol PP sebagai penjamin. “Pemilik sudah kita panggil untuk datang ke Mako dan kita lakukan pemeriksaan dan pembinaan sesuai prosedur. Seluruhnya kita minta membuat surat penyataan,” tukas Alfiadi.
Ia berharap, kepada semua pengusaha pariwisata agar bisa menahan diri dan menjalankan instruksi Wali Kota Padang dalam melakukan pencegahan Covid-19 di Kota Padang.
“Saya ingin semua pengusaha pariwisata seperti, tempat hiburan malam, kafe, dan lainnya, agar mematuhi instruksi yang sudah diberikan dan imbauan-imbauan pemerintah dalam menangani Covid-19. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran virus ini,” harapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Padang, Jumadi meminta kepada Satpol PP untuk terus menertibkan pengusaha yang nakal serta mengawasi di lapangan. Jika tetap mereka bandel, cabut izinnya, jangan diberi keringanan terus. Ini agar pengusaha jera dan pelaku lain tak berbuat juga.
“Kepada pelaku usaha, mari taat aturan dan jangan enaknya saja mau,” ujar kader Golkar ini. (ade)





