AGAM, METRO–Peredaran narkoba sudah benar-benar mengkhawatirkan. Tak hanya diperkotaan, pengaruhnya meluas hingga masuk perkampungan. Buktinya, Jumat (20/5), delapan orang diringkus di jalan perkampungan, persisnya di Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi menyebut, delapan orang itu diamankan, setelah laporan tentang aktifitas pemuda yang sering pesta ganja di pinggir jalan. “Kegiatan tersebut dianggap meresahkan masyarakat. Maka, agar tidak masyarakat tak main hakim sendiri, anggota langsung turun ke lokasi,” terang Kapolres.
Dijelaskan Kasatnarkoba AKP Y Eko Sulistyo, petugas Opsnal Sat Intelkam Polres Bukittinggi langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan aktifitas pemuda tersebut, sekitar pukul 03.30 WIB langsung dilakukan penggerebekan. “Lima orang yang sedang pesta ganja di pinggir jalan Koto Hilalang berhasil diamankan. Dalam pengeledahan ditemukan selenting ganja sisa pakai,” papar AKP Eko.
Dengan barang bukti itu, lima orang yang semuanya warga Bangkaweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam bernama Yovia Hendra (21), Romi Putra (21), Muhammad Asyraf (18), Ahmad Nando (20) dan Azmul Abrol (16) yang masih berstatus pelajar, dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan. “Akhirnya mereka buka suara tentang asal barang haram tersebut. Kita kembali bergerak melakukan penelusuran,” sebut Kasatresnarkoba.
Pukul 04.00 WIB, Jumat, polisi mengintai keberadaan tersangka lainnya, sesuai keterangan dari lima pemuda yang sudah ditangkap sebelumnya. “Petugas menggerebek salah satu rumah di Obay, Jorong Ladanglaweh Kecamatan Banuhampu.Di sana, diamankan Ronaldi (23).
Rentetan penangkapan dilakukan hingga siang. Pukul 07.00 WIB, kembali diamankan Mulya Riski (32) warga Jambu Air, Banuhampu, Kabupaten Agam yang mengaku dapat ganja dari Arif Budi Irawan (32), warga Jalan Sutan Syahril, Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Arif juga diciduk,” tutur AKP Y Eko.
Sampai berita ini diturunkan lima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bukittinggi bersama dengan beberapa barang bukti jenis ganja kering. “Untuk delapan tersangka dijerat pasal berlapis. Yakninya Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” tegas sang Kasat. (wan)





