BERITA UTAMA

KPK Awasi Pengadaan Terkait Corona, Firli: Kalau Korupsi Bisa Dihukum Mati

0
×

KPK Awasi Pengadaan Terkait Corona, Firli: Kalau Korupsi Bisa Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan korona (Covid-19).

Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin mengatakan, pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

“Prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018,” tutur Firli.

Pengguna anggaran, kata dia, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan pengguna anggaran sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia. “Disamping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” ujarnya.

Baca Juga  Mobil APV Terjuni Batang Air Mahat

KPK pun mengharapkan pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab pengguna anggaran dan pihaknya meminta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.

“Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP. Kami berkomunikasi dengan LKPP karena LKPP dan BPKP yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan Covid-19,” ujar Firli.

Dilihat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020, kata dia, jelas yang melakukan pengawasan adalah BPKP sekaligus melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga  Serap Aspirasi Masyarakat, Baharkam Polri Selenggarakan Festival Komik Polisi Penolong

Disamping itu, LKPP diperintahkan untuk melakukan pendampingan. Dengan demikian, kata dia, posisi KPK melakukan koordinasi dan pengawasan dengan pihak LKPP dan BPKP untuk mencegah terjadinya tindak korupsi. “Saat ini, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP agar semua berjalan lancar. Mari kita doakan, agar wabah COVID-19, bisa tertangani dengan cepat dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan,” kata Firli.

Selain itu, kata dia, KPK juga akan menindak tegas jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait COVID-19 tersebut. Ia juga menegaskan bahwa melakukan korupsi terhadap anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati. (jpg)