PADANG, METRO
Penyebar informasi bohong atau hoax Joko Widodo terinfeksi Virus Corona (Covid-19) melalui akun facebook ditangkap Polres Payakumbuh di salah satu tempat pencucian mobil di Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu.
Usai dilakukan penangkapan oleh Polres Payakumbuh, pelaku yang diketahui berinisial KTK (51) kemudian diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dari penangkapan turut disita barang bukti berupa satu unit handphone merk Asus warna hitam, satu nomor ponsel, satu KTP atas nama diduga pelaku, satu lembar KK, dan satu buah surat keterangan tanda lapor kehilangan.
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu membenarkan adanya penangkapan tersebut yang dilakukan Rabu (18/3) sekitar pukul 15.44 WIB oleh Polres Payakumbuh dan kemudian diserahkan ke Mabes. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
“Saat melakukan patroli di dunia maya Satgas Patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan akun atas nama Rizal Chanief Young, pada tanggal 15 Maret 2020 jam 23.01 WIB, memposting berita bohong atau hoax. Kemudian Bareskrim bekerja sama dengan Polres Payakumbuh melakukan penangkapan,” kata Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, akun Facebook Rizal Chanief Young, sambung Argo, mengunggah tangkapan layar atau screenshoot pemberitaan media online nasional yang sudah dimanipulasi atau diedit dengan judul “Hasil Pemeriksaan Presiden Jokowi Positif Virus Corona”.
“Namun, saat dilakukan pengecekan di media online tersebut, ternyata tidak sesuai dengan pemberitaan yang ada di online. Di mana judul asli pemberitaan itu adalah “Presiden Jokowi Jalani Tes Virus Corona Sore Ini”. Artinya pelaku merubah judul berita online tersebut,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, Satgas Patroli Siber melakukan penelusuran terkait akun Rizal Chanief Young dan berhasil menangkap serta mengamankan pemilik akun berinisial KTK di sebuah tempat pencucian mobil di Payakumbuh Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memposting berita hoax tersebut lantaran didasari motif ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Itu lantaran sampai sekarang yang bersangkutan masih miskin dan pembangunan dirasa tidak merata. Pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 15 UU 1/1946 dan atau pasal 207 KUHP dengan acaman tiga tahun penjara,” pungkasnya.
Polri Proses 41 Hoaks Soal Corona
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, ada peningkatan sebanyak 11 kasus apabila dibandingkan data per 19 Maret 2020. Pada saat itu tercatat ada sebanyak 30 kasus.
“Sekarang ada peningkatan menjadi 41 kasus hoaks tentang corona diproses,” kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3).
Jenderal bintang dua ini menerangkan, pihaknya terus melakukan patroli siber guna memerangi hoaks terkait virus corona ini. Iqbal mengatakan kepolisian memiliki tim di berbagai satuan untuk melakukan counter terkait hoaks yang beredar di masyarakat.
Tak hanya itu, dirinya kembali meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Belum lagi jika informasi yang didapat tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
“Kami punya tim di berbagai satuan untuk melakukan kontra narasi hingga terwujud edukasi untuk netizen. Seluruh masyarakat jangan menelan mentah-mentah informasi, saring dulu sebelum dibagikan,” ujar Iqbal. (rgr/jpnn)