METRO SUMBAR

Seminggu, Empat Tersangka Narkoba Dikandangkan

0
×

Seminggu, Empat Tersangka Narkoba Dikandangkan

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, METRO
Dalam minggu, Polres Dharmasraya mengungkap 4 kasus narkoba dan dengan barang bukti (BB), siap edar seberat 7.76 gram. Dari empat tersangka yang diamankan, 1 diantaranya merupakan resedivis yang sudah tiga kali keluar masuk Lapas.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdianyah, yang baru berdinas 20 hari tersebut mengatakan, resedivisyang sudah tiga kali masuk penjara itu berinisial JS alias Ucok (47. Bahkan dia baru keluar dari tahanan pada akhir Desember 2019 dalam kasus yang sama.

Sementara 3 tersangka lainnya diamankan di pinggir jalan lintas Sumatra di dua tempat berbeda pada Senin dan Selasa (16-17/3) sekira pukul 21.00 wib. Dari tersangka, puluhan paket sabu siap edar diamankan.

Tersangka pertama Ra (42) ditangkap di jalan Lintas Sumatra tepatnya di depan toko Bangunan Fajar Utama Jorong Gunung Medan Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, pada Senin (16/3) sekira pukul 21.00 Wib.

Tersangka kedua Ra (42), warga Perumnas Lawai, Jorong Seberang Mimpi Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Ditangkap saat akan mengantarkan gabah padi menggunakan mobilnya jenis L300 BA 8455 PN.

Selasa (17/3), sekira pukul 16.00 Wib, jajaran Satnarkoba Polres Dharmasraya kembali menangkap dua pelaku berinisial T (31) dan S (34), dalam kasus yang sama di jalan lintas Sumatera depan kantor PT. SLN  Jorong Ujung Koto Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai. Dari warga Kabupaten Bungo Provinsi Jambi ini petugas mengamankan sabu seberat 4.75 gram, 1 unit sepeda motor  jenis vario dan dua unit HP android.

Kapolres menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran satnarkoba Polres Dharmasraya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

“Mari kita sama-sama untuk memberantas peredaran gelap narkoba yang ada diwilayah Kabupaten Dharmasraya ini,” katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di  Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.  Kepada pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Silaturahmi
Kapolres Dharmasrya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.IK.MT beserta jajaran silaturahmi dengan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) dan  wartawan non PWI yang bertugas diwilayah Dharmasraya pada Kamis (19/3) pagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah mengucapkan terimakasih kepada rekan- rekan wartawan untuk terus menjaga kemitraan dan keharmonisan hubungan antara polri dengan wartawan.

Kapolres juga meminta dan dukungan rekan- rekan wartawan, khususnya dalam memberikan edukasi positif kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua PWI Cabang Dharmasraya, Syafri Piliang mengatakan, wartawan yang tergabung dalam PWI merupakan wartawan yang telah lulus sertifikasi dan berkompeten.
“Kami siap mendukung program dan kinerja pihak kepolisian dalam menjaga kenyamanan daerah,” tegasnya.(g)